-->

Permohonan Said-Nafis, MK Catat Dalam Buku Registrasi Perkara

14 Maret, 2017, 17.19 WIB Last Updated 2017-03-17T12:35:53Z
ABDYA - Terkait perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2017 lalu,permohonan gugutan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),  H. Said Syamsul Bahri-M H Nafis A Manaf, Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mencatat permohonan tersebut sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.


Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tertanggal 13 Maret 2017 dengan nomor 225/KPU/III/2017 yang ditandatangani Ketua KPU Republik Indonesia, Juri Ardiantoro menyebutkan, sehubungan dengan surat Panitera MK nomor 32/PAN.MK/3/2017 tertanggal 13 Maret 2017 perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017 menyebutkan gugutan paslon nomor 4 Said-Nafis telah diregistrasi MK.


Untuk itu, dalam surat yang bersifat segera tersebut memerintahkan bagi daerah yang tercantum dalam registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan untuk tidak melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Sementara, bagi daerah yang tidak masuk dalam registrasi MK dapat melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih.


Pada surat tersebut juga menyebutkan, selain Kabupaten Abdya, pihak MK juga mencatat dalam buku registrasi perkara konstitusi 50 daerah yang berpekara yang akan ditangani oleh MK dari 101 daerah yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada serentak lalu.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini