-->

Pengurus DPD HIPANI Aceh Periode 2017-2022, Resmi Dikukuhkan

27 Maret, 2017, 06.49 WIB Last Updated 2017-03-27T03:47:05Z
BANDA ACEH - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) Provinsi Aceh periode 2017-2022 resmi dilantik oleh Waryono S.IP, S.Kp, M.Kes, selaku Ketua DPP HIPANI, di aula Grand Permata Hati Hotel Jalan Iskandar Muda Meuraxa, Kota Banda Aceh, Minggu (26/03/2017) malam.

Ketua Bidang Organisasi Zoel Fahmi mengatakan pengurus yang dilantik adalah Ketua Ns. Muzni, S.Kep, Sekretaris Hamdardi, Amd.Kep dan ketua bidang beserta pengurus lainnya berdasarkan SK yang dibacakan oleh Pengurus HIPANI Pusat.

Ketua DPP HIPANI Waryono dalam sambutannya mengatakan setiap perawat yang telah menyelesaikan pendidikan maupun pelatihan anestesi tidak perlu ragu untuk bergabung dengan HIPANI yang dilindungi oleh regulasi yang jelas.

“Dasar hukum yang kita gunakan dalam pelayanan anestesiologi sesuai dengan regulasi yaitu UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes No. 417 tahun 2011 tentang KARS, dan Permenkes No. 519 Tahun 2011, sehingga regulasi tersebut lebih merepresentasikan kebutuhan stakeholder dibandingkan dengan permenkes No. 18 tahun 2016 yang selama ini belum pernah disosialisasikan,” sebutnya.

Waryono menambahkan kedepan setiap perawat anestesi akan disertifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan kemudian diberikan sertifikat keahlian sebagai perawat anestesi.

“Kita di HIPANI berupaya agar setiap perawat anestesi tersertifikasi. Kita akan menjalin kerjasama dengan dokter anestesi untuk melakukan uji kompetensi perawat anestesi sebagaimana pelayanan anestesiologi itu sendiri adalah kompetensi dokter anestesi dan perawat yang tersertifikasi bisa kompeten dalam bekerja di pelayanan anestesiologi sebagai mitra dokter anestesi,” terang alumni Pampernes Bandung tersebut.

Hal lain juga disampaikan Ketua DPP PPNI Harif Fazillah, S.Kp, SH, bahwa HIPANI sah secara aspek legal sesuai dengan regulasi serta AD/ART PPNI yang tidak melarang terbentuknya organisasi seminat untuk perawat anestesi yang tetap membawa legalitas perawat. Sehingga HIPANI merupakan organisasi seminat ke 22 di PPNI yang akan terus bersama-sama bersinergi dalam mewujudkan profesionalisme perawat.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPP HIPKABI Suyatno SKM, MH.Kes, Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman S.Kp, M.Pd, beserta rombongan, Ketua Perdatin Aceh yang diwakili oleh dr. Masry, Sp.An, Ketua DPD HIPERCCI Aceh Ns. Saiful Riza, S.Kep, M.Kes, dan seluruh perwakilan DPD PPNI di Provinsi Aceh.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini