-->

Pelanggar Syariat Tahun Ini Siap di Eksekusi Cambuk

29 Maret, 2017, 19.26 WIB Last Updated 2017-03-29T13:25:53Z
ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI) kembali akan memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar syariat. Meskipun hal tersebut belum dapat dipastikan waktunya kapan dilaksanakan.

“Kita akan lakukan hukuman cambuk terhadap beberapa kasus pelanggaran yang terjadi dan telah ditetapkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Adnan, SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (29/03/2017), di Blangpidie.

Menurutnya, belum ada kepastian kapan dilaksanakan dikarenakan pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Abdya dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah serta pihak-pihak terkait yang ada.

“Pelaksanaan hukum cambuk ini sesuai dengan Qanun Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah,” jelas Adnan.

Ditegaskan Adnan, setiap pelanggar syariat yang telah bukti melanggar hukum jinayah seperti perzinaan, akan dicambuk hingga 100 kali yang sudah diberlakukan secara resmi di Aceh.

“Tahun lalu memang ada sedikit kendala dalam pelaksanaan hukuman tersebut. Namun kita usahakan tahun ini pelaksanaan hukum syariat itu akan terlaksana tanpa ada hambatan,” ujar Adnan.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini