-->

Pelaku Pemalsuan KTP dan KTA Pomdam II/Swj Meringkuk di Sel Mapolres Tamiang

29 Maret, 2017, 00.36 WIB Last Updated 2017-03-29T13:15:17Z


ACEH TAMIANG - Pelaku pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang sempat berusaha melarikan diri dari Kantor Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang, telah berhasil ditangkap di jalan umum kawasan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB kemarin.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, saat dihubungi LintasAtjeh.com, Selasa (28/03/2017), membenarkan tentang penangkapan sang pelaku pemalsuan KTP dan KTA prajurit Pomdam II/Swj, yang bernama Amir Hamzah alias Abdul Halim bin Jainal Abidin, warga Dusun Ramai Indah Desa Alur Dua Kec. Lansa Baro Kota Langsa.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kronologis kejadiannya, yakni saat pelaku/terlapor bersama dengan tiga temannya, yang masing-masing bernama, Bustami bin M Daud (21), M. Isa Yusuf bin Yusuf (36) dan M. Aulia Syauqy alias Syauqi bin Hamdani (19) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna silver Nomor Polisi BK 1980 PM (menggunakan plat palsu_red), serta membawa 9 (sembilan) senjata senapan angin, berangkat dari Kota Langsa, menuju ke Lapangan Sepakbola PTPN I Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu untuk mengikuti acara Turnamen Menembak Senapan Angin Call 4,5 mm.

Namun, kata Kasat Reskrim, sesampainya di depan Kantor Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang, mobil Honda Jazz Nopol BK 1980 PM yang dikendarai oleh pelaku/terlapor distop oleh anggota Satuan Lantas yang sedang melaksanakan kegiatan razia rutin. Namun, sang supir (pelaku/terlapor) memperlihatkan KTA TNI AD, atas nama Abdul Halim dan memberikan sejumlah surat-surat, namun saat disuruh masuk ke perkarangan Kantor Satuan Lantas, tiba-tiba pelaku/terlapor langsung melarikan diri dengan menancapkan gas mobilnya.

Lanjutnya, karena melarikan diri maka pihak Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang melakukan pengejaran terhadap pelaku/terlapor dan kemudian mobil pelaku/terlapor berhasil dihentikan di jalan umum kawasan Desa Pematang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat,  Sumatera Utara (Sumut).

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 (satu) Kartu Tanda Prajurit TNI, No. TN 41/SMK-2396/2011, atas nama Abdul Halim, pangkat Serka, NRP/NBI 21980439230579, Jabatan Pomdam II/Swj, Kesatuan Pomdam II/Swj, 1 (satu) buah dompet merk Crocodile warna hitam  berisikan 2 (dua) ATM BRI warna biru dan hijau, 1 (satu) buah Sim A dan Sim C atas nama Abdul Halim, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Honda Jazz, 1 (satu) buah baret warna biru, serta 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna silver Nopol BK 1980 PM.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan wawancara, pelaku/terlapor Amir Hamzah langsung ditahan di sel Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 3 (tiga) temannya yang membawa 9 (sembilan) senjata senapan angin merupakan para anggota TIRA Shooting Club, dan diperbolehkan pulang," demikian terang Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini