ACEH
TAMIANG - Pelaku pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
(TNI AD) yang sempat berusaha melarikan diri dari Kantor Satuan Lantas Polres
Aceh Tamiang, telah berhasil ditangkap di jalan umum kawasan Desa Pematang
Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Senin
(27/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, saat
dihubungi LintasAtjeh.com, Selasa (28/03/2017), membenarkan tentang penangkapan
sang pelaku pemalsuan KTP dan KTA prajurit Pomdam II/Swj, yang bernama Amir
Hamzah alias Abdul Halim bin Jainal Abidin, warga Dusun Ramai Indah Desa Alur
Dua Kec. Lansa Baro Kota Langsa.
Kasat Reskrim menerangkan
bahwa kronologis kejadiannya, yakni saat pelaku/terlapor bersama dengan tiga
temannya, yang masing-masing bernama, Bustami bin M Daud (21), M. Isa Yusuf bin
Yusuf (36) dan M. Aulia Syauqy alias Syauqi bin Hamdani (19) dengan menggunakan
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna silver Nomor Polisi BK 1980 PM
(menggunakan plat palsu_red), serta membawa 9 (sembilan) senjata senapan angin,
berangkat dari Kota Langsa, menuju ke Lapangan Sepakbola PTPN I Pulau Tiga,
Kecamatan Tamiang Hulu untuk mengikuti acara Turnamen Menembak Senapan Angin
Call 4,5 mm.
Namun, kata Kasat Reskrim,
sesampainya di depan Kantor Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang, mobil Honda Jazz
Nopol BK 1980 PM yang dikendarai oleh pelaku/terlapor distop oleh anggota
Satuan Lantas yang sedang melaksanakan kegiatan razia rutin. Namun, sang supir
(pelaku/terlapor) memperlihatkan KTA TNI AD, atas nama Abdul Halim dan
memberikan sejumlah surat-surat, namun saat disuruh masuk ke perkarangan Kantor
Satuan Lantas, tiba-tiba pelaku/terlapor langsung melarikan diri dengan menancapkan
gas mobilnya.
Lanjutnya, karena
melarikan diri maka pihak Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang melakukan
pengejaran terhadap pelaku/terlapor dan kemudian mobil pelaku/terlapor berhasil
dihentikan di jalan umum kawasan Desa Pematang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
(Sumut).
Adapun sejumlah barang
bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 (satu) Kartu Tanda
Prajurit TNI, No. TN 41/SMK-2396/2011, atas nama Abdul Halim, pangkat Serka,
NRP/NBI 21980439230579, Jabatan Pomdam II/Swj, Kesatuan Pomdam II/Swj, 1 (satu)
buah dompet merk Crocodile warna hitam
berisikan 2 (dua) ATM BRI warna biru dan hijau, 1 (satu) buah Sim A dan
Sim C atas nama Abdul Halim, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Honda Jazz, 1
(satu) buah baret warna biru, serta 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna
silver Nopol BK 1980 PM.
"Setelah dilakukan
penyelidikan dan wawancara, pelaku/terlapor Amir Hamzah langsung ditahan di sel
Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 3 (tiga)
temannya yang membawa 9 (sembilan) senjata senapan angin merupakan para anggota
TIRA Shooting Club, dan diperbolehkan pulang," demikian terang Kasat
Reskrim Polres Aceh Tamiang, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]