ACEH
TAMIANG - Para elemen masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang
menghendaki Pilkada 2017 berjalan secara damai, adil, jujur dan bersih, telah
melakukan upaya penggerebekan pada acara pertemuan tertutup yang
diselenggarakan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut
dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) kemarin.
Akibat aksi penggerebekan
tersebut, sejumlah 5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang
berusaha melarikan diri dari lokasi Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten
Langkat, berhasil ditangkap oleh sejumlah anggota KPA Sagoe Seruway, dan
kemudian diamankan ke Kantor Mapolsek setempat.
Setelah diamankan di
Mapolsek Seruway, pada Kamis (9/2/2017) dini hari, sekira pukul 03.05 WIB, para
5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang ditangkap tersebut,
saat diperiksa oleh pihak petugas Panwaslih Aceh Tamiang telah membuat
pengakuan/pernyataan sejumlah 6 (enam) point dan turut ditanda tangani oleh
mereka.
Ini kutipan surat
pengakuan/pernyataan dari 5 (lima) dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang
ditangkap pada Rabu (08/02/2017) lalu.
Pada hari ini, Kamis 9
Februari 2017, bertempat di Polsek Seruway, pukul 03.05 WIB, menyatakan sebagai
berikut :
1. Bahwa benar kami para
datok penghulu, telah menghadiri pertemuan dengan paslon bupati/wakil bupati
nomor urut 2 (dua) melalui undangan lisan para datok-datok.
2. Undangan dilaksanakan
di Desa Perapen, Kab Langkat (mess merah) Sumut, pada pukul 21.00 WIB, pada tanggal
8 Februari 2017 hari Rabu.
3. Dalam pertemuan
tersebut dihadiri oleh para datok penghulu dari Kecamatan Rantau.
(1). Datok Suka Jadi
(2). Datok Benua Raja
(3). Datok Paya Bedi
(4). Datok Landoh
(5). Datok Durian
(6). Datok Jamur Labu
(7). Datok Jamur Jelatang
(8). Mantan Datok Suka
Jadi
4. Dalam pertemuan
tersebut dihadiri langsung oleh pasangan calon bupati-wakil bupati "Hamdan
Sati dan Izwardi" dan tim paslon.
5. Dalam pertemuan
tersebut kami belum membicarakan agenda pertemuan terkait pilkada.
6. Pertemuan tersebut di
intruksikan oleh tim paslon untuk bubar setelah acara makan malam pukul 21.00
WIB, dengar ada tim penyusup di pertemuan tersebut
Demikian pernyataan ini
dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan kami bersedia memberi keterangan
lebih lanjut di Paswaslih Kabupaten Aceh Tamiang.
Ditanda tangani oleh:
(1). Supripto, Datok Suka
Jadi.
(2). Idrus Ike, Datok
Benua Raja.
(3). Abdul Manan, Datok
Paya Bedi.
(4). Kalimawan, Mantan
Datok.
(5). Wan Ayulia, Datok
Landoh.
(6). Makmur, Datok Durian.
Seorang aktivis senior di
Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M,SH, kepada LintasAtjeh.com, Selasa
(7/3/2017), mengatakan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terkesan telah memutar
balikkan fakta dan diduga turut terlibat menutupi tragedi kejahatan Pilkada
2017 yang diselenggarakan oleh Hamdan Sati dan Izwardi di Mess Merah PT. Mapoli
Raya.
Malah, ada dugaan bahwa
pernyataan yang disampaikan oleh para 5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu)
Kepala Mukim Imam kepada pihak petugas Panwaslih Aceh Tamiang di Mapolsek
Seruway, Kamis (9/2/2017) dini hari, sekira pukul 03.05 WIB lalu telah
disembunyikan oleh pihak Panwaslih Aceh Tamiang.
Kacaunya lagi, terang
Sayed Zainal, ada beberapa point yang tertera pada surat
pengakuan/pernyataan 5 (lima) datok
penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam kepada pihak petugas Panwaslih Aceh
Tamiang saat Mapolsek Seruway kemarin masih menjadi pertanyaan besar bagi pihak
masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni pengakuan/ pernyataan pada point ke
3 dan 4.
Dia juga menuturkan bahwa
untuk point ke 3 (tiga), pihak Panwaslih harus bersedia menjelaskan secara
transparan kepada masyarakat Aceh Tamiang tentang sejauh mana pengembangan
terhadap penyelidikan para datok-datok yang hadir di Mess Merah PT. Mapoli
Raya? Apakah benar bahwa pada pertemuan malam itu hanya dihadiri oleh 8
(delapan) datok saja, atau jangan-jangan lebih dari jumlah tersebut.
Kemudian tambahnya, untuk
point ke 4 (empat), pihak Panwaslih juga harus segera menjelaskan ke pihak
masyarakat tentang sanksi hukum yang akan dijerat kepada Hamdan Sati dan
Izwardi serta sanksi hukum terhadap tim paslon nomor dua yang turut hadir di
Mess Merah PT. Mapoli Raya malam itu. Panwaslih juga harus jelaskan nama-nama
para paslon tersebut.
"Tidak ada alasan
bagi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang untuk menutup-nutupi tentang sejumlah
indikasi kejahatan Pilkada 2017 yang dilakukan oleh Hamdan Sati dan Izwardi di
Mess Merah PT. Mapoli Raya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu
(08/02/2017) kemarin," demikian desak Sayed Zainal M.SH.
Anehnya, terkait perihal
tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui telepon selulernya, tidak diangkat.
Kiriman melalui pesan singkat juga tidak dibalas.[Zf]