-->

Panwaslih Tamiang Terindikasi Putarbalikkan Fakta Kejahatan Pilkada 2017 di Mess Merah

07 Maret, 2017, 19.22 WIB Last Updated 2017-03-17T13:11:52Z

ACEH TAMIANG - Para elemen masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang menghendaki Pilkada 2017 berjalan secara damai, adil, jujur dan bersih, telah melakukan upaya penggerebekan pada acara pertemuan tertutup yang diselenggarakan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) kemarin.

Akibat aksi penggerebekan tersebut, sejumlah 5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang berusaha melarikan diri dari lokasi Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap oleh sejumlah anggota KPA Sagoe Seruway, dan kemudian diamankan ke Kantor Mapolsek setempat. 

Setelah diamankan di Mapolsek Seruway, pada Kamis (9/2/2017) dini hari, sekira pukul 03.05 WIB, para 5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang ditangkap tersebut, saat diperiksa oleh pihak petugas Panwaslih Aceh Tamiang telah membuat pengakuan/pernyataan sejumlah 6 (enam) point dan turut ditanda tangani oleh mereka.     

Ini kutipan surat pengakuan/pernyataan dari 5 (lima) dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang ditangkap pada Rabu (08/02/2017) lalu.

Pada hari ini, Kamis 9 Februari 2017, bertempat di Polsek Seruway, pukul 03.05 WIB, menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami para datok penghulu, telah menghadiri pertemuan dengan paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2 (dua) melalui undangan lisan para datok-datok.

2. Undangan dilaksanakan di Desa Perapen, Kab Langkat (mess merah) Sumut, pada pukul 21.00 WIB, pada tanggal 8 Februari 2017 hari Rabu.

3. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh para datok penghulu dari Kecamatan Rantau.
(1). Datok Suka Jadi
(2). Datok Benua Raja
(3). Datok Paya Bedi
(4). Datok Landoh
(5). Datok Durian
(6). Datok Jamur Labu
(7). Datok Jamur Jelatang
(8). Mantan Datok Suka Jadi

4. Dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pasangan calon bupati-wakil bupati "Hamdan Sati dan Izwardi" dan tim paslon.

5. Dalam pertemuan tersebut kami belum membicarakan agenda pertemuan terkait pilkada.

6. Pertemuan tersebut di intruksikan oleh tim paslon untuk bubar setelah acara makan malam pukul 21.00 WIB, dengar ada tim penyusup di pertemuan tersebut

Demikian pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan kami bersedia memberi keterangan lebih lanjut di Paswaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Ditanda tangani oleh:

(1). Supripto, Datok Suka Jadi.
(2). Idrus Ike, Datok Benua Raja.
(3). Abdul Manan, Datok Paya Bedi.
(4). Kalimawan, Mantan Datok.
(5). Wan Ayulia, Datok Landoh.
(6). Makmur, Datok Durian.

Seorang aktivis senior di Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M,SH, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (7/3/2017), mengatakan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terkesan telah memutar balikkan fakta dan diduga turut terlibat menutupi tragedi kejahatan Pilkada 2017 yang diselenggarakan oleh Hamdan Sati dan Izwardi di Mess Merah PT. Mapoli Raya.

Malah, ada dugaan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh para 5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam kepada pihak petugas Panwaslih Aceh Tamiang di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) dini hari, sekira pukul 03.05 WIB lalu telah disembunyikan oleh pihak Panwaslih Aceh Tamiang.

Kacaunya lagi, terang Sayed Zainal, ada beberapa point yang tertera pada surat pengakuan/pernyataan  5 (lima) datok penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam kepada pihak petugas Panwaslih Aceh Tamiang saat Mapolsek Seruway kemarin masih menjadi pertanyaan besar bagi pihak masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni pengakuan/ pernyataan pada point ke 3 dan 4.

Dia juga menuturkan bahwa untuk point ke 3 (tiga), pihak Panwaslih harus bersedia menjelaskan secara transparan kepada masyarakat Aceh Tamiang tentang sejauh mana pengembangan terhadap penyelidikan para datok-datok yang hadir di Mess Merah PT. Mapoli Raya? Apakah benar bahwa pada pertemuan malam itu hanya dihadiri oleh 8 (delapan) datok saja, atau jangan-jangan lebih dari jumlah tersebut.

Kemudian tambahnya, untuk point ke 4 (empat), pihak Panwaslih juga harus segera menjelaskan ke pihak masyarakat tentang sanksi hukum yang akan dijerat kepada Hamdan Sati dan Izwardi serta sanksi hukum terhadap tim paslon nomor dua yang turut hadir di Mess Merah PT. Mapoli Raya malam itu. Panwaslih juga harus jelaskan nama-nama para paslon tersebut.

"Tidak ada alasan bagi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang untuk menutup-nutupi tentang sejumlah indikasi kejahatan Pilkada 2017 yang dilakukan oleh Hamdan Sati dan Izwardi di Mess Merah PT. Mapoli Raya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) kemarin," demikian desak Sayed Zainal M.SH.

Anehnya, terkait perihal tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui telepon selulernya, tidak diangkat. Kiriman melalui pesan singkat juga tidak dibalas.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini