-->

Mendagri Tolak Mutasi Pejabat Pemerintah Aceh

26 Maret, 2017, 00.24 WIB Last Updated 2017-03-25T17:41:03Z
BANDA ACEH - Surat Gubernur Aceh Nomor: 161/2169, tertanggal 13 Februari 2017 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang permohonan untuk mendapatkan 'persetujuan tertulis' dari Mendagri terhadap pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh belum dikabulkan.

Oleh karena itu, pelantikan pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada tanggal 10 Maret 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: PEG.821.22/004/2017, tanggal 10 Maret 2017, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat Kementeri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Aceh, Nomor: 820/2138/OTDA,  Kamis 24 Maret 2017, yang ditandatangani oleh Dr. Sumarsono, MDM.

Surat Mendagri melalui Dirjen Otda yang ditujukan kepada Gubernur Aceh memberikan Penjelasan Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Aceh berdasarkan alasan yang ditentukan pada Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan ketentuan Pasal 108 ayat (3) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terhadap Pasal 119 UUPA juga dijelaskan bahwa pada pasal tersebut tidak diatur soal persyaratan dan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam eselon II dimaksud sebagai lex spesialis, sehingga berlaku peraturan perundang-undagan nasional sebagai lex generalis.

Juga disinggung Pasal 118 UUPA yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara Nasional. Dengan demikian, menurut Mendagri melalui Dirjen Otda, manajemen kepegawaian dalam Pemerintahan Aceh harus mengikuti manajemen kepegawaian nasional.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini