BANDA
ACEH
- Surat Gubernur Aceh Nomor: 161/2169, tertanggal 13 Februari 2017 yang
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang permohonan untuk
mendapatkan 'persetujuan tertulis' dari Mendagri terhadap pelantikan pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Aceh belum dikabulkan.
Oleh karena itu,
pelantikan pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada
tanggal 10 Maret 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:
PEG.821.22/004/2017, tanggal 10 Maret 2017, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan
Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut
disampaikan melalui surat Kementeri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah kepada Gubernur Aceh, Nomor: 820/2138/OTDA, Kamis 24 Maret 2017, yang ditandatangani oleh
Dr. Sumarsono, MDM.
Surat Mendagri melalui
Dirjen Otda yang ditujukan kepada Gubernur Aceh memberikan Penjelasan
Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Aceh berdasarkan alasan yang
ditentukan pada Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan ketentuan
Pasal 108 ayat (3) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terhadap Pasal 119 UUPA
juga dijelaskan bahwa pada pasal tersebut tidak diatur soal persyaratan dan prosedur
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam eselon II dimaksud
sebagai lex spesialis, sehingga berlaku peraturan perundang-undagan nasional
sebagai lex generalis.
Juga disinggung Pasal 118 UUPA yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara Nasional. Dengan demikian, menurut Mendagri melalui Dirjen Otda, manajemen kepegawaian dalam Pemerintahan Aceh harus mengikuti manajemen kepegawaian nasional.[Red]