-->

Masyarakat Minta Balai PPHLHK Pusat Tangani Kerusakkan Hutan Lindung Mangrove di Seruway

12 Maret, 2017, 21.58 WIB Last Updated 2017-03-17T13:08:56Z
LANGSA – kerusakkan lingkungan diwilayah pesisir Aceh Tamiang khususnya di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway diduga karena adanya pembendungan dan perubahan fungsi dari hutan mangrove menjadi areal pertambakan serta perkebunan kelapa sawit.

Banyaknya tanaman mati dan hewan laut yang tidak dapat hidup di daerah tersebut diduga karena kurang normalnya arus pasang-surut yang disebabkan adanya pembuatan bendungan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit serta adanya indikasi pembuangan limbah kedalam kawasan hutan lindung mangrove.

Jenis hewan laut seperti ikan, udang, kepiting dan lainnya tidak dapat hidup diwilayah ini, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa Lubuk Damar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Berdasarkan aduan masyarakat desa, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Manggrove, Andi Akhirman, S.Hut. membentuk tim untuk melakukan investigasi ke wilayah kerja RPH Seruway.
Andi Akhirman, S.Hut. saat ditemui LintasAtjeh.com. Minggu (11/3/2017), di Langsa mengatakan bahwa Tim BKPH Mangrove KPHL Wilayah III Aceh melakukan orientasi wilayah kerja BKPH Mangrove dan bekerjasama dengan beberapa masyarakat, pekerja dan pemilik dapur arang.

“Pada wilayah kerja RPH Seruway yang berbatas antara Propinsi Aceh dengan Propinsi Sumatera Utara, di titik koordinat N 4° 18' 02.4" - E 98° 14' 46.0" telah ditemukan adanya pembuangan limbah kedalam kawasan hutan lindung mangrove,”  ujarnya.

Pada saat melakukan investigasi ke wilayah Seruway, Lanjut Andi, Tim mendapati permukaan tanah berubah warna kuning di area hutan lindung mangrove. Hal ini diduga menjadi penyebab matinya hewan-hewan laut yang ada dikawasan tersebut.

“Untuk mencegah timbulnya kerusakkan lingkungan yang meluas, maka sangatlah Perlu adanya kerjasama antara masyarakat dengan dinas terkait dalam menangani hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Zulkarnen yang merupakan warga Desa Lubuk Damar menyampaikan bahwa atas kerusakkan lingkungan diwilayah ini, maka masyarakat minta supaya pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Bencana besar dapat terjadi jika kerusakkan lingkungan kawasan hutan lindung mangrove ini dibiarkan,” katanya.

“Untuk itu, kami sangat berharap kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat agar dapat menangani permasalahan ini,” pungkasnya.[Sm/Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini