-->

Keturunan Tengku Muhammad Arifin Tidak Mengakui Penobatan Raja Karang ke VIII

02 Maret, 2017, 18.56 WIB Last Updated 2017-03-02T11:56:01Z


ACEH TAMIANG - Upacara pengangkatan/penobatan Tengku Rahmansyah (Jeffry) Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang Tamiang ke VIII, yang digelar di komplek bekas pabrik es Sari Petojo, Desa Tanjung Karang, Sabtu (25/2/2017) kemarin, telah memunculkan protes dari pihak keluarga besar keturunan ahli waris Raja Karang Tamiang terakhir, bernama (Alm) Tuanku Tengku Muhammad Arifin.

Upaya protes dan penolakan dari para pihak keluarga besar ahli waris keturunan Raja Karang yang terakhir terhadap penobatan Tengku Rahmansyah Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang ke VIII, karena disebabkan bahwa pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kehendaknya sendiri, tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak dewan pertimbangan, juga tidak melibatkan para keluarga besar keturunan dari 12 (dua belas) anak dari para ahli waris (Alm) Tengku Muhammad Arifin.

Sikap penolakan dan upaya protes dari pihak keluarga besar, juga keturunan ahli waris Raja Karang Tamiang yang terakhir, bernama (Alm) Tuanku Tengku Muhammad Arifin, disampaikan oleh putri Raja Karang Tamiang terakhir yang satu-satunya masih hidup saat ini, yakni Tengku Arfah binti (Alm) Tengku Muhammad Arifin, pada saat digelarnya acara konferensi pers pada ruang utama Istana Karang, Aceh Tamiang, Rabu (2/3/2017).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Tengku Arfah bahwa pada saat masih hidupnya (Alm) Tengku Muhammad Arifin dan sampai dengan akhir hayatnya tidak ada lagi pelaksanaan upacara pengangkatan atau penobatan raja sebagai pengganti dirinya. Perlu diketahui secara bersama bahwa selaku Raja Karang yang terakhir, Almarhum tidak pernah berwasiat tentang hal itu. Oleh dasar itu, sekarang tidak ada lagi Putra Mahkota Raja Karang Tamiang.

"Sangatlah aneh, karena sepulangnya dari Amerika, dengan secara tiba-tiba Tengku Rahmansyah Fauzi Al-Hajj mengangkat dirinya sebagai Raja Karang ke VIII," demikian terang anak ke 5 (lima) Raja Karang Tamiang yang terakhir, Tengku Arfah binti (Alm) Tengku Muhammad Arifin,

Sementara itu, masih ditempat yang sama, seorang cucu dari Raja Karang terakhir, bernama Tengku Amir Hasan Nazri Al Mujahid turut menyampaikan bahwa keluarga besar ahli waris dengan secara tegas menolak terhadap pengangkatan atau penobatan Tengku Rahmansyah Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang ke VIII.

Dia juga menuturkan bahwa atas sikap penolakan itu, para ahli waris keturunan Kerajaan Karang Tamiang, keturunan (Alm) Tengku Muhammad Arifin, melalui kuasa ahli waris pada tanggal 9 Januari 2017, telah menyurati beberapa pihak, diantaranya, Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Ketua Majelis Adat Aceh Tamiang, Plt Bupati Aceh Tamiang, Sekdakab Aceh Tamiang, Kadisbudparpora Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang.

Lanjutnya, dalam surat bernomor 1/01/2017, Tim Kuasa Ahli Waris memutuskan:

1. Belum pernah melakukan pembentukan Majelis Kerapatan Adat Kerajaan Karang, Aceh Tamiang.

2. Tim Kuasa Ahli Waris belum memberikan restunya kepada salah seorang dari ahli waris (Alm) Tengku Muhammad Arifin untuk menjabat sebagai Pemangku Raja di Kerajaan Karang, Tamiang.

3. Tim Kuasa Ahli Waris memohon kepada bapak-bapak sekalian agar tidak memberikan surat persetujuaan atau keterangan atau mandat yang mengaku kedudukan sebagai pemangku raja kepada siapapun yang mengakui atau mengklaim dirinya sebagai Raja Karang, baik dari keurunan Kerajaan Karang sendiri ataupun pihak-pihak lain.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini