ACEH
TAMIANG - Upacara pengangkatan/penobatan Tengku Rahmansyah
(Jeffry) Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang Tamiang ke VIII, yang digelar di
komplek bekas pabrik es Sari Petojo, Desa Tanjung Karang, Sabtu (25/2/2017)
kemarin, telah memunculkan protes dari pihak keluarga besar keturunan ahli
waris Raja Karang Tamiang terakhir, bernama (Alm) Tuanku Tengku Muhammad
Arifin.
Upaya protes dan penolakan
dari para pihak keluarga besar ahli waris keturunan Raja Karang yang terakhir
terhadap penobatan Tengku Rahmansyah Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang ke VIII,
karena disebabkan bahwa pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kehendaknya
sendiri, tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak dewan pertimbangan, juga
tidak melibatkan para keluarga besar keturunan dari 12 (dua belas) anak dari
para ahli waris (Alm) Tengku Muhammad Arifin.
Sikap penolakan dan upaya
protes dari pihak keluarga besar, juga keturunan ahli waris Raja Karang Tamiang
yang terakhir, bernama (Alm) Tuanku Tengku Muhammad Arifin, disampaikan oleh
putri Raja Karang Tamiang terakhir yang satu-satunya masih hidup saat ini,
yakni Tengku Arfah binti (Alm) Tengku Muhammad Arifin, pada saat digelarnya
acara konferensi pers pada ruang utama Istana Karang, Aceh Tamiang, Rabu
(2/3/2017).
Menurut keterangan yang
disampaikan oleh Tengku Arfah bahwa pada saat masih hidupnya (Alm) Tengku
Muhammad Arifin dan sampai dengan akhir hayatnya tidak ada lagi pelaksanaan
upacara pengangkatan atau penobatan raja sebagai pengganti dirinya. Perlu
diketahui secara bersama bahwa selaku Raja Karang yang terakhir, Almarhum tidak
pernah berwasiat tentang hal itu. Oleh dasar itu, sekarang tidak ada lagi Putra
Mahkota Raja Karang Tamiang.
"Sangatlah aneh,
karena sepulangnya dari Amerika, dengan secara tiba-tiba Tengku Rahmansyah
Fauzi Al-Hajj mengangkat dirinya sebagai Raja Karang ke VIII," demikian
terang anak ke 5 (lima) Raja Karang Tamiang yang terakhir, Tengku Arfah binti
(Alm) Tengku Muhammad Arifin,
Sementara itu, masih
ditempat yang sama, seorang cucu dari Raja Karang terakhir, bernama Tengku Amir
Hasan Nazri Al Mujahid turut menyampaikan bahwa keluarga besar ahli waris
dengan secara tegas menolak terhadap pengangkatan atau penobatan Tengku
Rahmansyah Fauzi Al-Hajj sebagai Raja Karang ke VIII.
Dia juga menuturkan bahwa
atas sikap penolakan itu, para ahli waris keturunan Kerajaan Karang Tamiang,
keturunan (Alm) Tengku Muhammad Arifin, melalui kuasa ahli waris pada tanggal 9
Januari 2017, telah menyurati beberapa pihak, diantaranya, Wali Nanggroe Aceh
Darussalam, Ketua Majelis Adat Aceh Tamiang, Plt Bupati Aceh Tamiang, Sekdakab
Aceh Tamiang, Kadisbudparpora Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang.
Lanjutnya, dalam surat
bernomor 1/01/2017, Tim Kuasa Ahli Waris memutuskan:
1. Belum pernah melakukan pembentukan
Majelis Kerapatan Adat Kerajaan Karang, Aceh Tamiang.
2. Tim Kuasa Ahli Waris
belum memberikan restunya kepada salah seorang dari ahli waris (Alm) Tengku
Muhammad Arifin untuk menjabat sebagai Pemangku Raja di Kerajaan Karang,
Tamiang.