ACEH
TAMIANG - LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR)
Kabupaten Aceh Tamiang, melalui rilis yang dipublikasikan media online Lintas
Atjeh, edisi Rabu (1/3/2017) kemarin, mengabarkan bahwa oknum kader Partai
NasDem DPC Aceh Tamiang, Zulfikar, tidak pernah sekalipun terlibat dalam
gerakan koperasi di Aceh Tamiang.
Namun menjelang
pelaksanaan Musda Dekopinda Aceh Tamiang, pada tanggal 18 Oktober 2015 lalu,
Zulfikar berkeinginan mencalonkan diri sebagai calon ketua organisasi gerakan
koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom tersebut, ditengarai telah
melakukan rekayasa identitas sebagai salah satu anggota koperasi, yakni
Koperasi Sukma Jaya yang beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway.
Dalam upaya mendapatkan
kebenaran atas informasi yang disampaikan LSM GEMPUR tentang indikasi
permasalahan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang
periode 2015-2020, Zulfikar, Senin (6/3/2017), LintasAtjeh.com berupaya
melakukan mengkonfirmasi terhadap Ketua
Koperasi Sukma Jaya yang beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan
Seruway, Kamaruzzaman, melalui telepon selulernya.
Dan sekira pukul 11.14
WIB, melalui telepon selulernya, Ketua Koperasi Sukma Jaya, Kamaruzzaman
mengatakan bahwa benar Zulfikar telah mendaftarkan dirinya di koperasi yang
diketuai olehnya pada saat menjelang pelaksanaan Musda Dekopinda Aceh Tamiang
pada tahun 2015 lalu, melalui rekomendasi dari Sekjen NasDem DPC Kabupaten Aceh
Tamiang, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koperasi Sukma Jaya, Muhammad
Yunansyah.
Saat itu, kata
Kamaruzzaman, dirinya beserta Yunan dan kawan-kawan yang telah mengusung
Zulfikar menjadi calon Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, sangat
mengharapkan kepada Zulfikar agar mampu membawa organisasi Dekopinda Aceh
Tamiang lebih baik dari yang sebelumnya, namun ternyata Zulfikar malah membuat
organisasi tersebut mati.
Kamaruzzaman menegaskan,
sebelum dilaksaksanakan acara pelantikan pada Desember 2016 kemarin, dirinya
beserta beberapa pengurus koperasi lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang telah
berupaya ingin melaksanakan Musda Luar biasa dengan rencana untuk menggusur
(lengserkan) Zulfikar dari jabatan Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode periode
2015-2020, namun pihak Dekopinwil Provinsi Aceh masih melarang.
Menurut keterangan dari
Kamaruzzaman, saat itu pihak Dekopinwil Provinsi Aceh masih melarang para
pengurus koperasi di Aceh Tamiang untuk mengusulkan dilaksanakan Musda Luar
Biasa karena dengan alasan dapat memalukan pihak Dekopinwil Provinsi Aceh, dan
pihak provinsi menghimbau agar berikesempatan dulu kepada Zulfikar setelah
beberapa bulan masa pelantikan pengurus Dekopinda Aceh Tamiang periode
2015-2020.
"Malah, rekan
pengurus koperasi bernama Herman, sekitar bulan September 2016 kemarin telah
duduk bersama dalam bentuk forum untuk membahas permasalahan Zulfikar, tapi
pihak provinsi masih menghimbau agar memberi kesempatan dulu kepada Zulfikar
selama beberapa bulan dari masa pelantikan," beber Kamaruzzaman.
Sementara ditempat
terpisah, Wakil Ketua Koperasi Sukma Jaya, Muhammad Yunansyah, saat
dikonfirmasi hal tersebut dirinya mengaku bersalah karena telah merekomendasi
Zulfikar sebagai anggota Koperasi Sukma Jaya menjelang Musda Dekopinda 2015
lalu.
"Saya bersalah bang,
saya berfikir dia bisa membawa Dekopinda lebih baik lagi," tutup Muhammad
Yunansyah.[Zf]