-->

Ketua KIP Aceh Singkil : Penetapan Paslon Bupati Terpilih Tunggu Putusan MK

09 Maret, 2017, 00.04 WIB Last Updated 2017-03-17T13:15:57Z

ACEH SINGKIL- Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi-Sariman ke Mahkamah Konsitusi (MK) berdampak pada penetapan bupati Aceh Singkil terpilih.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (8/3/2017), di Kantornya.

Menurut Yarwin, dengan adanya gugatan tersebut, KIP Aceh Singkil belum dapat memastikan kapan hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2017-2022 terpilih akan ditetapkan.

"Kami belum bisa pastikan kapan jadwal penetapannya, jika Kami katakan dibulan ini, bisa jadi pelaksanaannya di bulan April," kata Yarwin.

Sambungnya, keputusan untuk dilakukan penetapan hasil pleno Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih harus menunggu hasil gugatan yang dilayangkan paslon Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi-Sariman.

"Intinya, Kami tetap menunggu keputusan MK, terlepas menang atau kalah," Ujar Yarwin.

Dijelaskan Yarwin, sesuai dengan tahapan Pilkada, seharusnya pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih sudah bisa dijadwalkan.

"Sesuai tahapan seharusnya sejak tanggal 8-10 Maret 2017 Paslon Bupati dan  Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih sudah ditetapkan, namun dikarenakan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan," tegasnya lagi.

"Sejauh ini Gugatan belum masuk ke kita, yang kami ketahui gugatan yang masuk hanya ke MK," jelasnya.

Seperti yang dilansir dalam laman Situs Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi-Sariman, pada Senin 27 Febuari 2017 telah mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Aceh Singkil melalui kuasa hukumnya. [AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini