ACEH SINGKIL- Gugatan yang
diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1,
Safriadi-Sariman ke Mahkamah Konsitusi (MK) berdampak pada penetapan bupati
Aceh Singkil terpilih.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (8/3/2017),
di Kantornya.
Menurut Yarwin, dengan adanya gugatan tersebut, KIP Aceh Singkil belum
dapat memastikan kapan hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh
Singkil periode 2017-2022 terpilih akan ditetapkan.
"Kami belum bisa pastikan kapan jadwal penetapannya, jika Kami katakan
dibulan ini, bisa jadi pelaksanaannya di bulan April," kata Yarwin.
Sambungnya, keputusan untuk dilakukan penetapan hasil pleno Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Singkil terpilih harus menunggu hasil gugatan yang dilayangkan
paslon Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi-Sariman.
"Intinya, Kami tetap menunggu keputusan MK, terlepas menang atau
kalah," Ujar Yarwin.
Dijelaskan Yarwin, sesuai dengan tahapan Pilkada, seharusnya pleno
penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih sudah bisa dijadwalkan.
"Sesuai tahapan seharusnya sejak tanggal 8-10 Maret 2017 Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih
sudah ditetapkan, namun dikarenakan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Kami
belum bisa memastikan kapan akan dilakukan," tegasnya lagi.
"Sejauh ini Gugatan belum masuk ke kita, yang kami ketahui gugatan
yang masuk hanya ke MK," jelasnya.
Seperti yang dilansir dalam laman Situs Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi-Sariman, pada
Senin 27 Febuari 2017 telah mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Aceh Singkil melalui kuasa
hukumnya. [AS/JML]