-->

Kepala Desa di Aceh Singkil Diminta Transparan Kelola Dana Desa

14 Maret, 2017, 17.14 WIB Last Updated 2017-03-17T12:35:07Z
ACEH SINGKIL - Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Singkil, diminta transparan dan mengikuti aturan dalam mengelola Dana Desa (DD). Sehingga Kepala Desa dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Hal tersebut dikatakan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Mohd Ichsan kepada LintasAtjeh.com, Selasa (14/03/2017), untuk menyikapi adanya oknum kades yang dilaporkan oleh BPK dan puluhan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Transparan yang dimaksud Ichsan yaitu berupa keterbukaan yang turut serta melibatkan berbagai unsur masyarakat. Walaupun demikian, Ichsan juga meminta kepada para kepala desa agar tidak merasa takut atau alergi ketika ada masyarakat ataupun unsur masyarakat yang menanyakan seputar pengelolaan dana desa.

"Apalagi dari rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, karena profesi mereka adalah sebagai kontrol sosial masyarakat," sebut Ichsan.

Dengan adanya kontrol sosial masyarakat, tentunya sangat membantu kinerja para kepala desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.


"Bila ada terjadi kekeliruan bisa segera mungkin untuk dilakukan perbaikan  atau evaluasi. Apalagi dana yang dikelola oleh kepala desa sejak 2015 lalu juga cukup besar dan tidak tertutup kemungkinan ada hal-hal yang kurang bisa saja terjadi," jelasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil juga sudah melakukan pembinaan-pembinaan kepada para kepala desa melalui instansi terkait seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para camat.

Disamping itu, pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa juga terus dilakukan oleh instansi terkait seperti Inspektorat sejak tahun pertama berjalannya program dana desa melalui sosialisasi dan Bimbingan Tehnik (Bimtek) serta pengarahan-pengarahan dalam berbagai kesempatan acara di Pemkab Aceh Singkil.

"Kalau yang berkenaan dengan adanya oknum kades yang telah dilaporkan ke penegak hukum seperti yang saat  ini sedang berjalan, ya tetap kita hormati dan kita monitor bagaimana proses  hukum tersebut berjalan," imbuhnya.

Untuk itu, mulai hari ini dan seterusnya, kepala desa harus transparansi dan akuntabilitas mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan APBDes selesai.

"Bila tidak dilakukan, maka hal tersebut yang akan menjadi persoalan atau akar masalah dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Contoh kecil, lanjutnya, semisal saat proses rencana penentuan kegiatan pada APBDes, dan harus dapat diperhatikan apakah sudah dikonsultasikan dengan masyarakat, begitu juga dengan dan Rancangan APBDes apa sudah dilakukan pembahasan atau disetujui oleh BPK.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan-kegiatan tersebut juga diumumkan di tempat-tempat umum baik melalui papan informasi desa atau menggunakan sarana media lainnya.

"Kades harus memasang papan nama kegiatan yang didalamnya memuat beserta jumlah dana serta sumber pendanaan dan dipasang di lokasi kegiatan atau sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," paparnya.

Kendati demikian, kedepan ini pihaknya akan terus melakukan  pembinaan kepala desa beserta  perangkatnya melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan manajemen pengelolaan dana desa. "Dari Inspektorat juga turun ke setiap desa guna melakukan pemeriksaan serta pembinaan secara langsung," sebut Ichsan.

Pada setiap desa ada kelembagaan yang disebut dengan BPK, dan kelembagaan ini juga memiliki peran yang sangat besar dalam pengawasan APBDes. Sebab,  tanpa persetujuan dari kelembagaan BPK maka Rancangan APBDes tidak dapat ditetapkan menjadi Qanun Desa.

Apabila ada masyarakat merasa dirugikan dengan pengelolaan dana desa, maka secara administrasi desa, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke BPK sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Makanya, kata dia, pada saat proses pemilihan anggota BPK, masyarakat harus peduli. Sehingga rekrutmen anggota BPK Desa adalah  orang-orang yang benar-benar mewakili masyarakat dan memahami pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga rancangan APBDes bisa dua kali filter yaitu melalui proses konsultasi dengan masyarakat dan melalui kelembaga BPK Desa.

"Kepada Kades dan BPK agar melaksanakan tahapan perencanaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Ichsan   meminta kepada masyarakat untuk mengawasi pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan sampai kegiatan selesai.

"Karena kalau perencanaan penyusunan APBDes tidak ada masalah kemungkinan besar dalam pelaksanaanya juga tidak ada masalah," pungkasnya.[Jamaluddin]
Komentar

Tampilkan

Terkini