-->

Kajari Blangpidie Belum Terima Berkas Solar Tanpa Dokumen

30 Maret, 2017, 20.59 WIB Last Updated 2017-03-30T13:59:49Z
ABDYA - Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), belum menerima berkas perkara terkait kasus minyak solar (Migas) tanpa dokumen yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Sampai waktu sekarang ini pihak Kajari Blangpidie belum menerima berkas perkara terkait kasus tersebut,kita hanya baru menerima surat SPDP nya saja," sebut Kajari Blangpidie melalui Kasi Pidum Firmansyah Siregar, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (30/03/2017), di Blangpidie.

Menurutnya, jika batas waktu yang diatur dalam aturan berkas perkara belum juga dimasukkan ke pihak Kejaksaan hingga 30 hari terhitung dari tanggal 2 Maret lalu. Maka pihak Kejaksaan Blangpidie akan menyurati kembali kepada instansi terkait untuk menanyakan perkembangan penyidikan tentang kasus tersebut. 

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terkait kasus ini akan dikenakan pasal 23 ayat 2 huruf B jo Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliyar.

“Kita berharap berkas perkara kasus Migas ini akan dimasukkan dalam beberapa hari kedepan. Kalau belum juga kita segera menyuratinya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Blangpidie.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini