LANGSA - Ibrahim Latif, MM selaku Kadis Syariat Islam mangkir saat Polres Langsa melakukan
pemanggilan guna menindaklanjuti terkait adanya dugaan Pencemaran nama baik terhadap
institusi tersebut.
(Baca : Kadis Syariat Islam Tantang kapolres Langsa)
(Baca : Kadis Syariat Islam Tantang kapolres Langsa)
Saat di konfirmasi
LintasAtjeh.com, Senin (6/3/2017), Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, SIK,
melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK, membenarkan bahwa pihaknya
telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa untuk di
mintai keterangan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
oleh Kepala Dinas Sayariat Islam tersebut. Namun beliau belum memenuhi
panggilan tersebut.
“Padahal pemanggilan
pertama ini hanya untuk diminta keterangan saja, namun yang bersangkutan
beralasan sedang menghadiri persidangan di Makamah Syariah sehingga tidak bisa
memenuhi panggilan kepolisian,” ujarnya.
“Untuk itu kita masih
memberi luang waktu kepada Kadis Syariat Islam. Namun jika panggilan kedua yang
bersangkutan juga tidak hadir, maka kita lakukan sesuai aturan,” jelas Kasat.
Sambung Kasat, surat
pangilan pertama sudah kita kirimkan pada hari Kamis 2 Maret 2017 kemarin, dan
surat panggilan kedua direncanakan akan kita berikan besok Selasa 7 Maret 2017.
Tetapi jika panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, maka sesuai
KUHAP pasal 112 ayat 2 menyebutkan, apabila dua kali dilakukan pemanggilan
namun tidak datang memenuhi panggilan polisi, maka akan diterbitkan surat perintah
membawa.
“Apabila nantinya yang
bersangkutan telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan cara
melontarkan perkataan fitnah, maka dianya akan kita kenakan dengan Pasal 317
subs 310 jo 316 subsider pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19
Tahun 2016 tetang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tetang Informasi Dan
Transaksi Elektronik,” tandasnya.[Sm]