LHOKSEUMAWE -
Dua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian
Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana
penganiayaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP
Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan motif
tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering
menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda.
"Sehingga kedua
tersangka Z (32) dan MN (24), menjadi marah dan berujung pada penganiayaan
kepada korban," ujar Kapolsek kepada LintasAtjeh.com, Selasa pagi
(28/03/2017).
Lanjutnya, akibat
pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo
pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penganianyaan
secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Kita berharap kepada
masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan
situasi yang aman dan kondusif," tegas Kapolsek Nisam.[Rjl]