ACEH TAMIANG - Sebanyak 5 orang pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis ganja dibekuk oleh Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang di sebuah rumah
Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Sabtu (18/3/2017) dini hari.
Informasi
yang berhasil dihimpun LintasAtjeh.com, kelima tersangka tersebut merupakan
warga Kecamatan Karang Baru yaitu, SL (43) warga Desa Suka Jadi, EW (38) warga
Desa Bundar, EL (32) warga Desa Bundar, MF (39) warga Desa Bundar dan MSE (46)
warga Desa Tanah terban.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati kelima tersangka
sedang bermain kartu/joker dan menemukan satu bungkus plastik ganja kering di
dalam sebuah rumah milik salah satu Tersangka.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Putra
Yudistira saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (18/3/2017), membenarkan adanya
penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
"Yang
melakukan penangkapan Satpol PP dan WH, selanjutnya mereka menyerahkan
tersangka dan barang bukti kepada kami," ujar Kasat Narkoba.
Sementara
itu, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, A. Yani saat dikonfirmasi melalui
telepon selulernya mengatakan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya
tengah melaksanakan kegiatan patroli, dan kami mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Setelah
mendapat informasi, kami langsung ke TKP dan menemukan 5 tersangka sedang
bermain kartu joker, namun tidak taruhan," terang A Yani.
A.
Yani menambahkan, pada saat bersamaan petugas melihat salah satu TSK membuang 1
paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian pada saat di
interogasi oleh petugas, bungkusan ganja kering tersebut diakui milik MF. Selanjutnya
petugas menemukan lagi 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat
di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang diakui milik SL.
“Selanjutnya,
petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, melaporkan dan menyerahkan tersangka
beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan
proses lebih lanjut,” pungkasnya.[Sm/Zf]