-->

FPRM: Wabup Aceh Tamiang Terkesan Dibodohi oleh Sang Bupati

24 Maret, 2017, 01.53 WIB Last Updated 2017-03-24T11:19:18Z

ACEH TAMIANG - Beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Hamdan Sati tetap nekad melakukan mutasi sejumlah pejabat dan akan melakukan prosesi pelantikan pejabat pengganti pada Jum'at, 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB besok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat (FPRM) Aceh, Nasruddin melalui telepon selulernya kepada LintasAtjeh, Kamis (23/3/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut Nasruddin, beberapa sumber menyampaikan kepadanya bahwa SK para pejabat yang di mutasi dan pejabat pengganti ditanda-tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain dan prosesi pelantikan juga dilakukan oleh dirinya (Iskandar Zulkarnain_red). 

"Jika benar informasi SK mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang ditanda-tangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang maka patut diduga bahwa Iskandar Zulkarnain sudah tidak sehat lagi," terang Nasruddin.

Pasalnya, kata Nasruddin, yang terindikasi memiliki hasrat melaksanakan sejumlah mutasi pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang selama ini adalah Hamdan Sati beserta timsesnya. Oleh karenannya sangatlah wajar jika publik menduga bahwa Iskandar Zulkarnain terkesan telah dibodohi oleh Hamdan Sati.

Nasruddin juga menduga bahwa Wakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain tidak memiliki jaringan di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sehingga terkesan tidak tahu tentang telah keluarnya surat penolakan dari Mendagri terhadap mutasi dan pelantikan para pejabat di Pemerintahan Provinsi Aceh oleh Zaini Abdullah.

Mantan aktivis '98 meminta kepada Iskandar Zulkarnain agar banyak bertanya kepada sejumlah pihak tentang kejadian kaburnya Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dari kantor Mendagri di Jakarta saat diberikan surat penolakan terhadap mutasi dan pelantikan para pejabat di Pemerintahan Provinsi Aceh oleh pihak Mendagri, Kamis 23 Maret 2017. 

Diapun menambahkan, Iskandar Zulkarnain harus mengetahui bahwa Jum'at 24 Maret 2017 besok pihak Mendagri akan memberikan secara resmi ke Banda Aceh. Dan jika dalam tempo dua hari pihak Gubernur Aceh belum melakukan pembatalan terhadap pelantikan pejabat yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu maka akan dikirim surat pencopotan Gubernur Aceh.

"Atas dasar itu, jika memang merasa sakti maka silahkan saja Wakil Bupati Aceh Tamiang melakukan pelantikan pejabat Jum'at 24 Maret 2017 besok. Setelah itu, lihat saja tentang kejadian yang akan diterima oleh Pemkab Aceh Tamiang," demikian tutup Nasruddin.

Saat LintasAtjeh.com mengkonfirmasi Wakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain melalui telepon selulernya, tidak aktif.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini