ACEH
TAMIANG - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh
Tamiang, telah menggelar sidang putusan hakim (vonis) terhadap terdakwa 5
(lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam dalam perkara tindak
pidana pilkada berupa larangan kepala desa atau lurah membuat tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), Kamis
(2/3/2017).
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, nama-nama para terdakwa yang divonis oleh pihak hakim yang
digelar sejak pukul 11.00 WIB, adalah Datok Penghulu Desa Durian, Kecamatan
Rantau Makmur bin (Alm) Tamam, Datok Penghulu Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau
Abdul Manan bin (Alm) M. Luth.
Dan sejumlah terdakwa
lainnya, yakni Datok Penghulu Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau Idrus Ike bin
Kuluk Ike, Datok Penghulu Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau Suripto bin Selamet,
Datok Penghulu Desa Landuh, Kecamatan Rantau Wan Aula bin H. Lukman Datok,
serta seorang Kepala Mukim Imam, Desa Balai, Kecamatan Rantau.
Adapun putusan hakim
(vonis) kepada para terdakwa adalah: (1). Terbukti secara sah melakukan tindak
pidana pemilu menguntungkan salah satu calon bupati; (2). Menjatuhkan pidana
selama 4 (empat) bulan, masa percobaan 8 (delapan) bulan, dan (3). Membebankan
biaya perkara sebesar Rp.2.000.- kepada masing-masing terdakwa. Para terdakwa
menerima putusan dari pihak hakim.
"Untuk diketahui
bahwa masyarakat Aceh Tamiang sangat berharap semoga proses penegakan hukum
terhadap para pelaku kejahatan Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh
Hakim Ketua Zufida Hanum SH, di dampingi
Hakim Anggota Junaidi dan Desca Wisnubrata SH, serta Jaksa Panitera Umum (JPU)
Rahmatullah SH. Sidang berakhir pada pukul 11.20 WIB, selama kegiatan
berlangsung situasi aman dan terkendali.[Zf]