LANGSA
– Penyidik
Polres Langsa kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas
Syariat Islam, Ibrahim Latif, tetapi panggilan tersebut terkesan diabaikan.
AKBP Iskandar ZA, SIK, Kapolres Langsa saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut kepada LintasAtjeh.com,
Jumat 10 Maret 2017 kemarin, mengatakan bahwa seharusnya hari ini Kadis Syariat Islam (Ibrahim Latif- red) memenuhi panggilan pihak penyidik guna dimintai
keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik Kepolisian yang sudah dilakukan
oleh yang bersangkutan.
Kapolres menerangkan bahwa
pihak penyidik telah melakukan dua kali surat pemanggilan terhadap Kadis
Syariat Islam Kota Langsa. Pertama, Kamis 2 Maret 2017 lalu, namun yang
bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti persidangan di Mahkamah
Syariah. Selanjutnya surat panggilan kedua kembali dikirimkan pada hari Senin 6 Maret 2017 dan yang bersangkutan untuk dapat memenuhi panggilan tersebut pada hari Kamis 9 Maret 2017. Namun kembali yang bersangkutan memohon untuk melakukan penundaan pemeriksaan
karena harus didampingi pengacaranya.
“Karena didampingi
pengacara saat dimintai keterangan itu adalah hak yang bersangkutan, sehingga
penyidik tidak punya wewenang untuk menolak keinginannya. Dan pemeriksaan
ditangguhkan sampai hari ini, Jumat 10 Maret 2017 pukul 15.00 WIB,”
jelasnya.
“Namun hari ini yang
bersangkutan kembali mangkir dari pangilan penyidik dengan alasan sedang
mempersiapkan jadwal safari subuh yang akan digelar pada hari Sabtu 11 Maret 2017,” imbuhnya.
“Demi marwah hukum, maka pada
hari Senin 13 Maret 2017 besok, kita akan kembali melayangkan panggilan ke tiga
dengan melampirkan KUHAP pasal 112 ayat 2 yang menyebutkan, apabila dua kali
dilakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan Polisi maka akan
diterbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Kapolres juga
mengingatkan bahwa di mata hukum kita semua sama. Jika dugaan pencemaran nama
baik institusi Kepolisian yang dilakukan oleh yang bersangkutan namun tidak dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, maka bisa saja opini publik
akan menuding hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sementara itu, saat
LintasAtjeh.com, mencoba menghubungi Kadis Syariat Islam melalui telepon
seluler, Sabtu (11/3/2017), telepon beliau tidak dapat dihubungi.[Sm]