BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Polres Aceh Timur, yang melibatkan Detasemen Khusus 88 (Anti Teror) berhasil menangkap dua tersangka. pelaku penembakan dua warga Desa Penarun Baru, Kecamatan Penarun, Aceh Timur pada Minggu, 5 Maret 2017 lalu.
Kedua tersangka penembakan warga yang bernama Juman dan Misno berinisial AR (31) dan MJ (30). Tersangka AR ditangkap di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, disusul penangkapan MJ di Desa Paya Ketenggar, Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, tersangka AR (31) warga Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, dan MJ (30) warga Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Motif pelaku penembakan tersebut diduga sakit hati diejek oleh korban karena kekalahan calon yang diusung Pilkada.
Dia menyebutkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari empat tersangka yang diduga turut dalam penembakan yang mengakibatkan mobil Juman terbakar dan leher Juman serta perut Misno terkena peluru. Dua tersangka lainnya masih dinyatakan buron.
"Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditahan di Polres Aceh Timur. Ini kerja sama antara Polda Aceh, Polres Aceh Timur juga melibatkan Detasemen Khusus 88 (Anti Teror). Sekarang ini kita fokus penyidikan, dan terus mendalami keterangan dari kedua pelaku," sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan.[Red]