-->

Delapan Penjudi Ditangkap Polres Aceh Utara, Satu Orang Kantongi Sabu

26 Maret, 2017, 11.33 WIB Last Updated 2017-03-26T04:33:29Z
ACEH UTARA - Delapan pemain judi ditangkap di salah satu rumah warga di Gampong Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (26 Maret 2017) sekira pukul 02.30 WIB.

Personel Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang sedang main judi di rumah Rusli di Gampong Merbo. 

Adapun para penjudi tersebut berinisial MJ, MKN, E, HS, SS, RUS, RHD dan RUS. Namun yang mengejutkan dari hasil pengeledahan ke 8 orang tersebut, di dalam kantong MJ ditemukan sabu dalam bungkus plastik kecil.

Dalam pengerebekan judi tersebut disita barang bukti berupa satu set batu domino, uang sebanyak Rp.1.620.000, sabu ukuran satu ji, 6 kotak kartu joker, 9 unit Hp dan 8 buah dompet.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara.[Zulkarnaen]
Komentar

Tampilkan

Terkini