ACEH
SINGKIL - Blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada
dinas kependudukan dan pecatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil,
Propinsi Aceh, hingga memasuki pekan ke empat Maret 2017 masih mengalami
kekosongan.
Kepala dinas kependudukan
dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Bidang
kependudukan, Drs. Syamlah saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com diruang kerjanya,
Senin (27/3/2017), mengatakan kekosongan blangko kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-el) sudah berlangsung sejak bulan Juni 2016.
"Kekosongan Blanko
KTP-el ini sudah berlansung sejak Juni
2016, kami belum bisa memastikan kapan akan didistribusikan kembali oleh pemerintah
pusat," kata Syamlah.
Meskipun blangko KTP
Elektronik dalam keadaan kosong, lanjut dia, dari Disdukcapil kabupaten Aceh
Singkil masih tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membuat atau
merekam KTP-el.
"Kepada pemohon yang
membuat atau telah merekam KTP elektronik, untuk sementara Kami hanya
mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengatur KTP hingga tersedianya
Blanko KTP elektronik," sebutnya.
Menurutnya, Surat
Keterangan (suket) tersebut resmi dan sah serta dapat dipakai untuk kepentingan
administrasi apapun, termasuk melamar pekerjaan atau ikut tes masuk sekolah
atau keperluan lainnya sambil menunggu blanko KTP elektronik keluar.
Sambungnya, masyarakat
atau pemohon yang mengurus KTP elektronik merupakan mereka yang belum terdata
atau belum melakukan perekaman KTP elektronik dan/atau baru menginjak usia 17
tahun.
Pada tahun 2016, tambahnya,
Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan (Suket) mencapai 8000
lembar. Sedangkan hingga menjelang akhir Maret 2017 ada sekitar 800 lembar
Suket yang telah dikeluarkan. Sementara itu, jumlah masyarakat Aceh Singkil
yang belum memiliki KTP Elektronik mencapai 21 ribu jiwa.
"Untuk itu, kami berharap
agar permasalahan kelangkaan blangko KTP elektronik di Kabupaten Aceh Singkil
secepatnya dapat teratasi," pintanya.[Jamaluddin]