-->

Bacalah! Terkait Kasus Mess Merah, Kenapa Ketua Panwaslih Tamiang Membisu?

09 Maret, 2017, 00.21 WIB Last Updated 2017-03-17T13:16:18Z

ACEH TAMIANG - Membisu yang tersirat makna! Itulah ungkapan yang terkesan pantas untuk disampaikan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid S.Sos, karena saat dikonfirmasi terkait indikasi pemutaran balik fakta terhadap kejahatan Pilkada 2017, oleh LintasAtjeh.com, pada Selasa (7/3/2013) kemarin, telepon seluler milik Muhammad Khuwalid  tidak diangkat, dan pesan singkat yang dikirim melalui sms juga tidak dibalas sampai dengan hari ini.

"Atas kejadian tersebut, selaku Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid harus menyadari diduga kuat bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran karena berupaya menutup-nutupi informasi publik. Ingat, Panwaslih seharusnya mampu dan berani melaksanakan tugas pokok tentang pengawasan pemilihan kepala daerah secara transparan dan terbuka, sehingga dengan demikian dapat terciptanya sistem kepemiluan yang bersifat demokratis," demikian kata seorang pegiat LSM, Fajar Hidayah, S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (8/3/2013).


Fajar turut menegaskan bahwa ada dugaan Khuwalid tidak lagi bersifat amanah dalam mengemban tugas sebagai Ketua Panwaslih Aceh Tamiang. Oleh karena itu, terangnya, selaku junior, dirinya merasa prihatin atas munculnya kesan kepicikan pada diri seorang Khuwalid, yang diketahui sebagai salah satu sahabat karibnya Kepala BLHK, Samsul Rizal S.Ag. Ada kesan bahwa saat ini Khuwalid tidaklah sesakti dulu lagi, sehingga untuk menyampaikan informasi yang dikonfirmasi oleh rekan wartawan, dirinya sudah hilang keberanian.

Selain itu, kata Fajar, Khuwalid harus banyak intropeksi diri dan segera merubah pola pikir yang lebih cerdas sehingga nantinya cepat sadar diri dan dalam waktu dekat ini telah berani kembali untuk memberikan penjelasan secara terbuka tentang segala informasi yang dibutuhkan publik, baik melalui media massa maupun secara person, khususnya tentang kasus pertemuan tertutup para datok dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi di Mess Merah PT. Mapoli Raya.

Fajar berharap kepada Khuwalid agar dapat memahami tentang tugas dan tanggung jawab yang sedang diembannya saat ini. Selaku Ketua Panwaslih, Khuwalid harus segera ambil sikap secara cepat dan upayakan untuk memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang datang, termasuk tentang kenapa Panwaslih Aceh Tamiang hanya melimpahkan pelaku kejahatan pilkada yang telah ditangkap oleh pihak KPA Sagoe Seruway, yakni lima Datok Penghulu dan satu Kepala Mukim Imam. Apakah Panwaslih Aceh Tamiang tidak bisa, tidak mampu, atau malas bekerja?

 Fajar turut memaparkan bahwa saat ini telah muncul opini di sebagian kalangan masyarakat bahwa Panwaslih Aceh Tamiang terkesan telah berupaya memutar balikkan fakta tentang pengakuan/pernyataan yang disampaikan oleh lima Datok Penghulu dan satu Kepala Mukim Imam kepada petugas Panwaslih, di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) dini hari lalu.

Pilihan wajib yang harus dilakukan oleh Panwaslih saat ini adalah berani menjelaskan secara transparan ke publik tentang hasil pengembangan lanjutan terkait kasus para datok atau oknum lainnya yang menghadiri pertemuan tertutup dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua, Hamdan Sati- Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (08/02/2017) kemarin.

Satu lagi, jelas Fajar, Panwaslih juga harus berani menyampaikan secara gamblang tentang sanksi hukum yang akan dijeratkan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua dan juga sanksi hukum untuk masing-masing anggota timses yang turut hadir di Mess Merah PT. Mapoli Raya malam itu. Panwaslih juga harus jelaskan tentang nama-nama beserta jumlah timses yang hadir.

Janganlah malu dan merasa terlambat untuk melakukan perubahan diri. Panwaslih janganlah nyaman menunjukkan sikap diam karena negara tidak pernah menugaskan untuk peran itu. Sadarlah bahwa Panwaslih Aceh Tamiang seharus mampu melakukan tugas pokok pengawasan pemilihan bupati-wakil bupati periode 2017-2022 secara transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga terciptanya sistem kepemiluan yang bersifat demokratis.

Sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang maka Panwaslih yang saat ini diketuai oleh Muhammad Khuwalid harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga integritas, netralitas, profesionalitas, dan independensi penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat Aceh Tamiang telah melakukan peran aktif mereka dalam melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pilkada, maka sangatlah pantas dan jangan merasa elergi jika saat ini masyarakat berupaya mengawasi dan mengkritisi kinerja Panwaslih yang masih terindikasi tidak sesuai dengan tugas yang diembankan oleh negara.

"Perlu saya sampaikan kepada Muhammad Khuwalid bahwa beberapa orang mentor politik saya pernah menyampaikan satu kalimat pencerahan, yakni jikalau pihak Panwaslih tidak mampu berpedoman pada nilai-nilai integritas dan kode etik, maka secara otomatis akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan, bahkan akan berdampak pada pelanggaran kode etik serta berujung pada pemberian sanksi yang berat," demikian pungkas Fajar Hidayah S.Pd.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini