IST |
SIMEULUE
– Terkait adanya dugaan pungutan liar
(Pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, membuat resah
para guru sekolah di daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan salah seorang
guru dari sekian korban yang berprofesi sebagai guru SD di Simeulue Timur yang
tidak ingin disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com, Jumat (10/3/2017).
Ia mengungkapkan bahwa beberapa
waktu lalu, dirinya dan rekan-rekan seprofesinya telah dimintai uang untuk
biaya admistrasi atau biaya pelicin sebesar 200.000 rupiah oleh ajudan Kepala
Dinas Pendidikan Simeulue.
"Waktu kami mengurus
dokumen untuk kredit Bank di Dinas Pendidikan Simeulue, ajudan pak Raduin minta
uang adminstrasi sebanyak 200.000 rupiah dengan alasan untuk pak Raduin, tapi
kami hanya memberikan uang senilai 100.000 rupiah kepada ajudan tersebut,"
ungkapnya.
Dia juga menceritakan
bahwa selama ini telah sering terjadi pungutan - pungutan uang yang berkedok biaya adminstrasi
pengurusan dokumen yang dilakukan oleh orang yang sama.
"Kami para guru harus
membayar uang kepada ajudan pak Raduin agar bisa di keluarkan surat rekomendasi
yang kami perlukan, surat rekomendasi yang di berikan kepada kami sudah
terlebih dahulu di tanda tangani oleh pak Raduin sebelum ia berangkat keluar
daerah atau saat ia tidak masuk Dinas dan kalau kami gak bayar maka kami tidak
akan dapat surat rekom tersebut," terangnya.
Hingga saat berita ini
ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi
terkait adanya informasi pungli di dinas tersebut.
Perlu diketahui bahwa
dalam Undang - undang Saber pungli, pelaku praktik pungutan liar dapat di jerat
pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.[FIR]