LANGSA -
Imigrasi Kelas II Langsa melakukan penahanan dan pemeriksaan kepada seorang
warga negara asing (WNA) asal Cina yang ditangkap dan diserahkan oleh
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur 2 hari lalu.
Penangkapan seorang warga
negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong, Cina bernama Hong Junzhong (54)
tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan paspor/visa kunjungan (turis).
Kepala Seksi Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian Kota Langsa, Afrizal saat dikonfirmasi
LintasAtjeh.com, Rabu (23/03/2017), mengatakan bahwa benar pihaknya telah
melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap WNA asal Propinsi Guangdong, Cina
dengan nomor pasport E92533615.
"WNA asal Cina itu
telah melanggar Undang Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun
2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda 500 juta
rupiah," ujarnya.
Afrizal juga mengatakan
bahwa barang-barang milik Hong Junzhong seperti, 13 buah jam tangan dan 3 Bal
pakaian yang diperdagangkan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000, (Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi barang bukti guna pemeriksaan
lebih lanjut.
“Uang Rp. 9.993.000,
tersebut sudah digunakan untuk membayar mobil rental selama 5 hari,” jelasnya.
Sambung dia, saat ini WNA tersebut
berada di ruangan Detensi Imigrasi Langsa. Secara aturan tersangka di tahan
selama 30 hari, apa bila dalam seminggu ada keputusan dari Kanwil, maka akan di
proses secara hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini, pihak
Imigrasi kelas II Langsa berharap kepada masyarakat dan suluruh instansi terkait
agar dapat melaporkan jika menemukan atau melihat warga negara asing.
(Baca juga : Imigrasi
Kelas II Langsa Adakan Sosialisasi APOA)
"Karena itu, pihak
keimigrasian menggelar acara APOA beberapa waktu lalu bertujuan salah satunya mengantisipasi
kejadian seperti ini," pungkasnya.[Sm]