ACEH TIMUR - Dinas BKPP melaksanakan pembukaan diklat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Aceh Timur, Selasa (21/3/2017), di gedung SKB Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur.
Pantauan LintasAtjeh.com, acara diklat penyusunan SOP tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyar, SSTP, MAP, Asisten II Usman Abdurahman, Kepala BKPP Propinsi Aceh, Nurlia, M.Kom, Kepala SKPK di jajaran pemkab serta para peserta diklat.
Dalam kata sambutannya, Sekda memberikan arahan tentang pelatihan penyusunan SOP ini disajikan untuk memenuhi kebutuhan organisasi di lingkungan pemerintah tentang penyusunan prosedur operasional standar yang benar. Banyak organisasi di lingkungan pemerintah yang mengabaikan ini karena dipandang tidak terlalu penting.
"Tetapi, sejarah organisasi telah membuktikan bahwa organisasi yang mampu bertahan dan terus berkembang adalah yang memiliki pedoman yang jelas dan dipahami secara jelas dan standard oleh anggotanya," ujar Sekda.
Ia juga menjelaskan bahwa pelatihan ini memberikan prinsip-prinsip penyusunan SOP di lingkungan administrasi pemerintah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN (19 Mei 1999), Permenpan No. PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi (10 Juli 2008), dan Permenpan No. PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (26 November 2008).
"Pelatihan ini tidak hanya memuat hal-hal teknis penyusunan, tetapi juga mencakup latar belakang dan arti penting penyusunan SOP dan juga hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyusunan SOP yang efektif di lingkungan birokrasi pemerintah," tutupnya.[Tz/Sm]