LANGSA – Sebanyak 51 Bidan Desa Pegawai
Tidak Tetap (PTT) Kota Langsa yang lulus seleksi dan memenuhi syarat
administrasi akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal
tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr. Herman, SKM,
melalui sekretaris Dinkes Drs. Muhammad, MM, saat ditemui LintasAtjeh.com,
Sabtu (11/3/2017), di Langsa.
Muhammad
menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan dari Kementrian kesehatan
Republik Indonesia, maka ada 51 (lima puluh satu) Bidan Desa PTT yang telah lulus
menjadi PNS dan ada 5 Bidan Desa yang tidak lulus karena mereka sudah
melewati batas umur yang telah ditentukan yaitu maksimal 35 (tiga puluh lima)
tahun.
“Mereka
yang nantinya telah menjadi PNS akan bekerja pada poskesdes sebelumnya dan
tidak di benarkan untuk pindah, terkecuali ada pertukaran tempat wilayah kerja
antar poskesdes,” ujarnya.
Ia
juga memaparkan bahwa kelima Bidan Desa PTT yang tidak lulus CPNS tersebut berasal
dari Poskesdes Lengkong, Poskesdes Seulalah, Poskesdes Meurandeh Teungoh,
Poskesdes Birem Puntong dan Poskesdes Blang Seunibong.
"Bagi
bidan desa PTT yang tidak lulus karena terbentur dengan usia akan diusahakan
untuk diusul kembali agar dapat dilakukan pertimbangan, mengingat para tenaga
kesehatan tersebut sudah lama mengabdi atas jasanya sebagai tenaga kesehatan
didesa, tetapi dengan syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku ," tutupnya.[Sm]