-->

Terjerat SPPD Fiktif, Mantan Sekda Aceh Timur Dijebloskan ke Rutan Kajhu

17 Februari, 2017, 20.56 WIB Last Updated 2017-02-22T13:11:41Z
ACEH TIMUR - Mantan Sekda Aceh Timur masa kepemimpinan Bupati Muslem Hasballah, bernama, H Syaifannur SH,MH, telah resmi berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur Tahun 2011.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Jum'at (17/2/2017), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, dipimpin Kasi Pidsus Helmi A Azis SH, telah menahan mantan Sekda Aceh Timur, H Syaifannur, SH, MM, di Rutan kelas II B Kajhu, Banda Aceh, sejak Kamis (16/2/2017) sekira pukul 11.45 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Helmi A Azis SH, mengatakan bahwa tersangka Syaifannur akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan kelas II B Kajhu, Banda Aceh, terhitung Kamis (16/2/2017).

Tambahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.

"Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari 29 saksi dan 1 (satu) saksi ahli, sejak bulan Mei 2016 lalu, dan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti berupa surat. Semua alat bukti tersebut akan diuji di persidangan, guna membuktikan dakwaan JPU nantinya," demikian ungkap Helmi A Azis, SH.

Mantan Sekda Aceh Timur, H Syaifannur, SH, MM, diduga telah melakukan kejahatan korupsi dengan memerintahkan stafnya membuat SPPD fiktif dan mencairkannya untuk membayar kembali uang milik pribadinya yang digunakan sebelumnya sebagai dana sharing DPRK Aceh Timur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200 juta lebih.

Tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nompr 20 tahun 2001.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini