-->

Saksi Muzakir Manaf-TA Khalid Kritisi KIP Aceh Selatan Soal Pembatasan Pemilih

23 Februari, 2017, 13.13 WIB Last Updated 2017-02-23T06:13:53Z
ACEH SELATAN - Saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid mengkritisi KIP Aceh Selatan terkait pembatasan pemilih yang menggunakan KTP, KK maupun surat keterangan saat pencoblosan tanggal 15 Februari di Kecamatan Kluet Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Zulfata selaku saksi kabupaten nomor urut 5, saat mengajukan interupsi kepada KIP Aceh Selatan saat digelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dipusatkan di Rumoh Agam Jl. Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (23/02/2017).

Menurut saksi, penyelenggara khususnya di Kecamatan Kluet Utara membatasi masyarakat atau pemilih yang akan mencoblos dengan menggunakan KTP, KK dan Surat Keterangan.

"Kita sampaikan ini, karena penyelenggara Pilkada tidak menjalankan Qanun Pilkada yang mengatur tentang keleluasaan bagi pemilih yang menggunakan KTP, KK dan Surat Keterangan," ujarnya.

Jadi, kata Zulfata, penyelenggara telah membatasi masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

"Dalam hal ini, KIP kurang melakukan sosialisasi dan PPK kurang melakukan bimtek sehingga timbul permasalahan ini di lapangan," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir, ST, memberikan penjelasan bahwa permasalahan tersebut akan dicatat dan rapat pleno akan dilanjutkan.

Namun, sebelum dilanjutkan, Ketua KIP Aceh Selatan meminta pihak Panwaslih untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Hendra Saputra, mewakili Panwaslih mengatakan bahwa tidak ada laporan terkait proses pilkada tanggal 15 Februari.

"Tidak ada laporan yang masuk terkait hal itu. Kalau ada laporan, tentu Panwaslih akan menindaklanjuti. Panwaslih bertindak atas dasar laporan masyarakat maupun hasil temuan di lapangan," terangnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kluet Utara yang dimintai penjelasan oleh Ketua KIP Aceh Selatan menegaskan tidak ada permasalahan dan semuanya sudah disetujui oleh pihak saksi maupun dari Panwascam.

"PPK tidak membatasi masyarakat yang akan memilih menggunakan KTP, KK maupun Surat Keterangan selama pemilih sesuai dengan alamat di TPS setempat. Memang ada laporan dari KPPS tentang banyaknya pemilih menggunakan KTP, KK maupun Surat Keterangan, namun itu sudah diselesaikan dan tidak ada permasalahan," tandasnya.

Selanjutnya, Ketua KIP Aceh Selatan kembali meneruskan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Selatan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini