ACEH SELATAN - Setiap pembangunan atau proyek yang ada di gampong, harus sesuai dengan perencanaan yang telah di musyawarahkan (Musrembang Gampong).
"Pembangunan atau proyek yang akan dilaksanakan di gampong, harus disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah hampong. Dalam musyawarah tersebut harus melibatkan unsur tuha peut, tuha lapan, dan tokoh masyarakat, sesuai dalam Qanun Gampung," jelas Anggota DPRK Aceh Selatan Mulyadi, SE, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (09/02/2017).
Kemudian, kata dia, diharapkan pendamping desa dan pendamping kecamatan harus ada rasa tanggung jawab terhadap proyek yang dimaksud, baik dalam perencanaan dari awal sampai pekerjaan selesai.
"Pendamping desa harus mengawasi setiap pembangunan desa, supaya tidak terjadi ketimpangan atau penyelewengan dana gampong," sebut dewan yang berasal dari Dapil 2 Sawang-Meukek ini.
Menurutnya, permasalahan dana desa bukan saja di Gampong Kuta Baro, Kecamatan Sawang saja, namun masih banyak permasalahan-permasalahan di gampong-gampong lain.
"Dana desa merupakan bentuk swakelola, dengan adanya dana desa tersebut masyarakat bisa bekerja secara bergiliran. Kalau yang demikian dilakukan oleh aparat gampong berarti mengurangi pengangguran di gampong bahkan juga dapat membantu perekonomian masyarakat gampong," urai Mulyadi.[Delfi]