-->

Keuchik Kuta Baro Sawang Akui Proyek Tapal Batas Gampong Sisa 4 Juta

20 Februari, 2017, 12.02 WIB Last Updated 2017-02-22T13:03:01Z
ACEH SELATAN - Pembangunan tapal batas Gampong Kuta Baro, Kecamatan Sawang, menyisakan tanda tanya publik. Selain terindikasi adanya dugaan mark up anggaran, penggunaan dana desa tersebut juga tidak transparan.

Keuchik Abdullah Gampong Kuta Baro, Kecamatan Sawang, saat ditemui wartawan Kamis (16/02/2017) sore, mengatakan kalau proyek pembangunan tapal batas gampong masih menyisakan anggaran.

"Lebihnya ada sekitar Rp. 4.000.000,- Sistem kami disini, setelah selesai proyek beberapa sisa dananya disimpan, setelah itu baru dimusyawarahkan," beber Keuchik Dollah.

Setiap kami selesai proyek kami, kata dia, duduk dimusyawarahkan, setelah TPK menyerahkan dana lebih kepada saya. Dan saya langsung memusyawarahkan dengan perangkat dan tuha peut.

"Menurut peraturan desa kalau ada lebihnya bawa ke musyawarah, bukan kami diamkan tetapi kita buat berita acara," imbuhnya lagi.

Menurutnya, pembangunan tapal batas gampong tersebut sesuai RAB. Itu sesuai kalau dihitung dana bahannya termasuk ada dana kegiatan, sistem dana desa ada dana desain RAB, ada dana untuk TPK, ada prasasti, dan papan nama.

"Uang lebih tersebut untuk pajak 10 % sekitar 2 juta dari 20 juta. Biaya buat laporan, sistem perkejaannya borongan, dan kelebihan dilaporkan sama tuha peut," kata Keuchik Dollah merincikan.

Saat ditanyakan tentang sisa pembangunan tapal batas gampong, diketahui masyarakat atau tidak. Keuchik Dollah agak ragu menjawabnya.

"Memang kami tidak memasang di papan informasi gampong," jawabnya.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Gampong Kuta Baro yang enggan ditulis namanya, menyampaikan bahwa ada sebagain masyarakat Gampong Kuta Baro yang tidak senang kepada pemerintahan desa.

"Seolah-olah dana desa itu dibagi-bagi, padahal dasar pengerjaannya melalui rapat dan ada RAB-nya. Kalau ada dana lebih kami bisa membangun lagi untuk kepentingan lain, biasanya seperti itu. Petunjuk Inspektorat begitu juga," ungkap pria besar berjambang.

"Untuk program pembangunan di desa terlebih dahulu kami melakukan musrembang desa. Apa-apa yang harus dibangun, setelah dana desa cair, maka pembangunan itu dilaksanakan sesuai dengan musrembang," pungkasnya.

Namun dari data RAB, ada sejumlah kejanggalan seperti tidak dicantumkannya anggaran pajak baik ppn dan pph. Yang lebih mencurigakan, anggaran untuk upah pengerjaannya yang dikerjakan secara borongan dengan estimasi waktu pengerjaan selama 20 hari kerja dan menghabiskan ongkos kerja sebesar Rp.5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Silahkan publik yang menilai![Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini