SIMEULUE - Enam (6) warga Simeulue pelanggar Qanun Syariat Islam di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Sinabang di halaman masjid Raya Baiturahmah Kota Sinabang, Jum'at siang (24/02/2017).
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, sejumlah pelanggar syariat islam ini telah diamankan sejak akhir 2016 lalu serta telah menjalani proses penahanan sementara.
Adapun terpidana cambuk ini terdiri dari 1 orang wanita dan 5 orang laki-laki dengan perkara pelanggaran jenis khalwat (zina) dan maisir (judi).
Berikut nama-nama terpidana cambuk tersebut:
1. Eliarni (Khalwat/Zina)
2. Kanirudin (Khalwat/Zina)
3. Irwan Darmawan (Maisir/Judi)
4. Chairul Anwar (Maisir/Judi)
5. Parman (Maisir/Judi)
6. Sofian ( Maisir/Judi).[FIR]