LANGSA -
Dengan akan digelarnya Kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota
Langsa nomor urut 2 Hj. Yuniar, S.P, M.Si dan Heldiyansyah, SE, MAP, timses
Paslon tersebut memasang atribut Partai Golkar dan PAN yang terpasang di
sepanjang jalan A. Yani Kota Langsa, Rabu 8 Februari 2017 sekitar pukul 20.00
WIB. Tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencabutan
atribut partai yang sudah terpasang,Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Hal tersebut
dilakukan berdasarkan Qanun nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibum (Ketentraman
dan Ketertiban Umum)," ujar Syahril, SE, Kasi Ops Satpol PP kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (9/2/2017), di kantor Satpol PP.
Ia menjelaskan bahwa
aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi setiap orang atau
badan dilarang menebang/memotong/mencabut/merusak tanaman yang tumbuh
disepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
"Kami bertindak
sesuai perintah atasan," tambahnya.
Menanggapi peristiwa
pencabutan atribut partai pendukung Paslon nomor urut 2 ini, Syaifullah,
anggota DPRK Langsa dari fraksi Golkar mengatakan bahwa jika memang satpol PP
bekerja sesuai aturan, janganlah terkesan pilih kasih.
Sementara itu, Rismunandar
dan Ramadhan yang merupakan anggota Panwaslih Kota Langsa saat ditemui
LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan ke Satpol PP atas
tindakan pencabutan tersebut.
"Mereka melakukan
tindakan itu atas dasar Qanun, jadi kita gak bisa melarang," ujarnya.[Sm]