-->

Copot Atribut Partai Golkar dan PAN, Ada Apa Dengan Satpol PP?

09 Februari, 2017, 18.59 WIB Last Updated 2017-02-09T11:59:39Z


LANGSA - Dengan akan digelarnya Kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 2 Hj. Yuniar, S.P, M.Si dan Heldiyansyah, SE, MAP, timses Paslon tersebut memasang atribut Partai Golkar dan PAN yang terpasang di sepanjang jalan A. Yani Kota Langsa, Rabu 8 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencabutan atribut partai yang sudah terpasang,Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Hal tersebut dilakukan berdasarkan Qanun nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum)," ujar Syahril, SE, Kasi Ops Satpol PP kepada LintasAtjeh.com, Kamis (9/2/2017), di kantor Satpol PP.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menebang/memotong/mencabut/merusak tanaman yang tumbuh disepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

"Kami bertindak sesuai perintah atasan," tambahnya.

Menanggapi peristiwa pencabutan atribut partai pendukung Paslon nomor urut 2 ini, Syaifullah, anggota DPRK Langsa dari fraksi Golkar mengatakan bahwa jika memang satpol PP bekerja sesuai aturan, janganlah terkesan pilih kasih.

Sementara itu, Rismunandar dan Ramadhan yang merupakan anggota Panwaslih Kota Langsa saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan ke Satpol PP atas tindakan pencabutan tersebut.

"Mereka melakukan tindakan itu atas dasar Qanun, jadi kita gak bisa melarang," ujarnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini