ACEH SELATAN - Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5 Paslon Muzakir Manaf-TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan menyambangi kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan guna melaporkan kasus perusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Keude Trumon, Trumon Timur, Trumon Tengah dan Bakongan Timur, Kamis (12/01/2017).
Pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PA Tgk. Aliman alias Meuntroe, didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan Hadi Surya, Rajo Evi selaku Sekretaris Tim Koalisi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid Aceh Selatan.
Kemudian Jalaluddin alias Yong Tangah Ketua Harian Tim Koalisi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid Aceh Selatan, Zulkifli alias Zulfata Ketua Divisi Pengawasan dan Saksi Tim Koalisi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid Aceh Selatan, dan Irwandas Sekretaris Tim Pemenangan PA Aceh Selatan serta puluhan kader PA Aceh Selatan.
Di kantor Panwaslih Aceh Selatan, rombongan diterima oleh Ketua Panwaslih Drs. Safly Alian didampingi jajaran komisioner Panwaslih yakni Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Gunawan Syam, Divisi SDM Hendra, Divisi Humas dan Sosialisasi Satria Darma, dan Divisi Pencegahan Supriadi, SH.
Tgk. Aliman alias Meuntroe meminta seluruh jajaran KPA/PA untuk menahan diri dan jangan terprovokasi dalam menyikapi aksi perusakan APK nomor urut 5.
"Kita minta Panwaslih segera memproses laporan kami atas kasus ini," ujar Meuntro singkat.
Sementara Ketua Panwaslih Drs. Safly Alian, mengatakan akan dipelajari laporan dari Ketua DPW PA Aceh Selatan, setelah ada perbaikan.
"Nanti akan kita proses laporan tentang perusakan APK secepatnya. Kita akan proses segera, kita upayakan besok selesai meski ada tempo 7 hari," sebut Drs. Safly Alian.
Hal tersebut juga dipertegas Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Gunawan Syam yang mengatakan laporan akan diproses melalui rapat pleno dan hasilnya akan direkomendasikan ke pihak Kepolisian.
"Apakah masuk pidana umum atau pidana pemilu. Kita akan merekomendasikannya setelah lengkap ke Polres," tandas Gunawan.
Gunawan juga membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada Gakkumdu di Kabupaten Aceh Selatan. Namun pihak Panwaslih dalam waktu dekat akan membentuk Pokja Gakkumdu yang beranggotakan 3 personel Kejaksaan, 3 personel P dan 4 anggota Panwaslih.[Red]