IST |
LANGSA -
Tim gabungan Polres Aceh Timur bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil
meringkus 2 orang pelaku kasus pembunuhan terhadap Muchlisin (33) pada tanggal
06 Desember 2016 lalu di gampong Meunasah Ketapang Kecamatan Darul Aman
Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (31/12/2016).
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial Wy
alias Tgk. Agam (43) dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi
Timur. Berdasarkan pengakuan Wy, penembakan tidak ia lakukan sendirian
melainkan bersama Sf alias Sipon (43) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan
Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian
berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Sipon di rumahnya. Ungkap
Kapolres.
Ditambahkannya, saat
melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN merk NORICO berikut 7 (tujuh)
butir peluru dari tangan Wy alias Tgk. Agam. Sedangkan saat melakukan
penggeledahan terhadap Sf alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti
berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kedua pelaku ini merupakan
narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu
yang lalu.
“Saat ini kami masih
melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam melakukan
aksi kejahatan bersenjata ini,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum.[Sm/Red]