ACEH TAMIANG - Tersangka
pembacokan sadis terhadap warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala
Simpang, Ari Wahyudi (42), telah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat
Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan diback up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres
Langsa, di Dusun Mulia Indah, Kampung Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,
Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh
Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra,
S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (22/01/2016) mengatakan, berdasarkan
Laporan Polisi (LP) Nomor : LP.B/09/I/2017/SPKT, tanggal 17 Januari 2017
tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 354 KUHPidana, yang terjadi di Gang Rukun Kampung Tanjung Rambut
Kecamatan Kota Kuala Simpang, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan
penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Lanjut Kasat,
setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka bernama
Mohanda alias Nanda (31) berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres
Aceh Tamiang dengan diback up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa di rumah
sewa milik Fatimah, yang berada di Dusun Mulia Indah, Desa Alur Dua, Kecamatan
Langsa Baro, Kota Langsa, pada Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 16.30 WIB
kemarin.
"Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi bersama istrinya yang bernama Sri Rezeki Alias Kiki. Dan kemudian tesangka dibawa dan diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
"Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi bersama istrinya yang bernama Sri Rezeki Alias Kiki. Dan kemudian tesangka dibawa dan diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]