ACEH
TAMIANG - Koperasi Tamiang Bahari yang diketuai oleh Datok
Penghulu Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, bernama Khairil Azman
alias Tok Adek, terindikasi sebagai koperasi abal-abal yang tidak jelas para
anggotanya dan diduga kuat bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selalu
direkayasa oleh sang ketua koperasi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat di
Disperindagkop Pemkab Aceh Tamiang.
Koperasi Tamiang Bahari
yang badan hukumnya bernomor: 011/BH.KDK-1/XX/VII/2004 Tanggal 21 Juli 2014,
beralamat di Jalkan Istana Raja, Desa Pekan Seruway, pernah mendapatkan bantuan
kantor yang lumayan megah dari pemerintah, namun ada indikasi bahwa bangunan
kantor tersebut dibangun pada lahan yang bukan milik (aset) Koperasi Tamiang
Bahari. Lucunya, koperasi yang diketuai oleh Khairil Azman, sekretaris
Zainuddin Z dan bendahara H. Amri Anuar, tidak pernah memfungsikan kantornya,
tapi kerap sekali mendapatkan bantuan ataupun kegiatan dari pemerintah.
"Atas dasar adanya
sejumlah keanehan yang terjadi pada Koperasi Tamiang Bahari, yang pengawasnya
diketuai oleh Almarhum Laksamana, dan anggotanya bernama Naharuddin serta
mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang, M. Agustin, maka beberapa
waktu yang lalu, sebagai LembAHtari berupaya melakukan investigasi terhadap
sejumlah kegiatan yang pernah dilakukan oleh Koperasi Tamiang Bahari,"
demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (19/01/2017).
Sayed Zainal membeberkan,
berdasarkan hasil dari sejumlah investigasi yang dilakukan oleh LembAHtari maka
terindikasi kuat bahwa seluruh kegiatan dan juga bantuan dari pemerintah yang
disalurkan untuk Koperasi Tamiang Bahari hanyalah diterima untuk pribadi Tok
Adek, selaku ketua koperasi tersebut, bukan untuk kesejahteraan bersama bagi
setiap pengurus dan para anggota yang bergabung pada Koperasi Tamiang Bahari.
Menurut Sayed Zainal,
segala indikasi kejahatan untuk merekayasa agar berbagai bantuan dan juga
kegiatan dari pemerintah dapat diterima oleh Koperasi Tamiang Bahari diduga
kuat tidak hanya dilakukan oleh Tok Adek seorang diri, melainkan turut
melibatkan sejumlah oknum petinggi di Disperindagkop Pemkab Aceh Tamiang.
Ditambah dengan
permasalahan lainnya, yakni lokasi pembangunan 10 (sepuluh) kios yang berukuran
3X3 dan pembangunan 1 (satu) unit pasar losd bukanlah terletak di atas bidang
tanah milik negara, melainkan di atas tanah milik pribadi seorang warga
setempat yang dipinjamkan dengan bersifat sementara kepada Datok Penghulu Desa
Suka Ramai I. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan pedoman terhadap
bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Jauh-jauh hari,
LembAHtari sudah menanamkan niat bahwa segala indikasi kejahatan Koperasi
Tamiang Bahari akan dilaporkan ke pihak penegak hukum, namun saat ini sedang
dalam tahap menyempurnakan segala data serta bukti tentang berbagai indikasi
kejahatan yang dilakukan Tok Adek dengan mengatas namakan Koperasi Tamiang
Bahari," beber Sayed Zaenal M.SH.
Terkait perihal tersebut,
Ketua Koperasi Tamiang Bahari, Khairil Azman alias Tok Adek menyampaikan
permohonan agar indikasi kejahatan tersebut tidak dipublikasikan ke media massa
dan juga meminta agar jangan dilaporkan ke pihak penegak hukum, serta dia
sangat mengharapkan agar bisa dimusyawarahkan dengan cara baik-baik.
"Sayed Zainal
termasuk keluarga, dan Zol (wartawan Lintas Atjeh_red), masih ada hubungan
saudara melalui Atok. Apakah tega kalian memenjarakan saya?," demikian
bahasa memelas yang disampaikan oleh Kharil Azman alias Tok Adek dihadapan
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, dan Wartawan LintasAtjeh.com,
Zulfadli Idris.[Zf]