BANDA ACEH - Menutup posko pemenangan yang sah merupakan tindakan yang menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena semua pihak mempunyai hak yang sama dalam menjalankan aktivitas dalam pesta demokrasi pilkada dan dijamin oleh undang-undang.
"Bagi siapapun atau
kelompok manapun tidak dibolehkan untuk menghalang-halangi atau coba-coba
menghalang-halangi pihak lain untuk beraktifitas dalam tahap kampanye yang
sudah disahkan oleh KIP," demikian kata Sekjen Relawan Kamoe Sajan
Irwandi-Nova, Jamaluddin, SP, kepada Lintas Atjeh.com, Minggu (22/01/2017).
Menurutnya, permintaan
penutupan Posko Pemenangan Irwandi-Nova di Desa Keude Trumon oleh sebagian
masyarakat menyalahi aturan hukum. Sebagaimana berita yang dimuat di media
LintasAtjeh.com, 224 warga Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh
Selatan, mengirim surat terbuka yang ditujukan pada jajaran Polisi Sektor
(Polsek) Trumon, di Ladang Rimba dan Polres Aceh Selatan di Tapaktuan, dimana
masyarakat disana telah membubuhkan tanda tangan dalam lampiran surat tersebut
yang meminta penutupan Posko Pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah di desa
setempat.
(Baca: Ratusan Warga Keude
Trumon Galang Tanda Tangan, Tuntut Posko Irwandi Ditutup)
"Ini sungguh sangat
disayangkan dan menyalahi aturan hukum di era demokrasi saat ini. Tindakan
tersebut tidak dibenarkan melakukan pemaksaan kehendak. Kami yakini bahwa dari
224 warga pasti tidak semua tanda tangan, tapi dibubuhkan oleh pihak tertentu
dan tidak semua yang tanda tangan tahu apa yang mereka tandatangani
tersebut," beber Jamaluddin.