ACEH TAMIANG - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016, Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada para masyarakat pengguna kenderaan bermotor, Rabu (04/01/2016).
Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang. Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi tersebut agar para masyarakat, khususnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor dapat memahami ketentuan yang diamanahkan dalam PP Nomor: 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri.
Di sisi lain diharapkan kepada para masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak merasa kaget, juga dapat mengetahui bahwa aturan tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017 ini.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Al Mahdi Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Al Mahdi, SH, MH, melalui KBO Lantas IPTU Triswanyani menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi PP Nomor: 60 Tahun 2016, yang akan diberlakukan efektif mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan demikian, maka PP Nomor: 50 Tahun 2010, Tentang PNBP Polri akan dicabut secara resmi.
"Berdasarkan ketentuan PP Nomor: 60 tahun 2016, tarif PNBP Sim A Rp.120 ribu, Sim C Rp.100 ribu, untuk tarif PNBP STNK kendaraan bermotor roda dua (R2) Rp.100 ribu dan untuk PNBP STNK kendaraan roda empat (R4) Rp 200 ribu. PNBP BPKB baru roda dua sebesar Rp.225 ribu, dan untuk PNBP BPKB roda empat sebesar Rp.375 ribu," demikian terang KBO Lantas IPTU Triswanyani.[Zf].