ACEH SINGKIL - Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil kembali menangkap seorang
pemakai narkotika golongan I jenis sabu, Fuad Darmawan (26), warga Dusun I Desa Lea Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (24/01/2017).
Di hari yang sama dengan tempat berbeda, pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPDA Mustafa, SH, juga berhasil menangkap seorang mantan Polisi yang dalam hal ini bertindak sebagai penjual narkotika golongan I jenis sabu atasnama Benri K Manik (38), warga Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, IPDA Mustafa, SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan penangkapan terhadap pemakai dan penjual narkotika golongan I jenis sabu itu yang dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2017.
Menurutnya, tersangaka Fuad Darmawan (26), ditangkap Sat Resnarkoba bertempat di sebuah gubuk di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, kata Dia, pihak Kepolisian turut serta menemukan barang bukti berupa, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 buah pipet yang sudah di runcingkan, 1 buah kaca pirex, 1 buah hp nokia warna merah hitam, 1 buah tutup botol warna biru yang sudah di lubangi.
Setelah tersangka Fuad Darmawan ditangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan hasilnya, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di sebuah loket Travel Lauser di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Pihak Kepolisian kembali berhasil menangkap tersangka Benri K Manik (38) yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang dijual oleh tersangka kepada tersangka Fuad Darmawan (26).
Saat tersangka digeledah, pihak Kepolisian menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku celana milik tersangka Benri K Manik berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,50 gram, 3 lembar kertas struk ATM Bank BRI bukti pembayaran pembelian narkotika golongan l jenis sabu dan 3 lembar kertas buku bertuliskan rekaputilasi hasil penjualan narkotika golongan l jenis sabu serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 300.000.
"Terhadap tersangka berikut dengan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.[AS/JML]