IST |
BANDUNG - Polda Jawa Barat akhirnya menyematkan status tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus penistaan pancasila dan bapak proklamator RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers usai melakukan gelar perkara ketiga, Senin (30/01/2017).
"Telah memenuhi unsur-unsur pasal 154 a dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik hasil gelar hari ini sudah masuk unsur bukti sudah terpenuhi dan penetapan saksi terlapor Habib Rizieq Shihab resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya di Mapolda Jabar saat memberikan keterangan pers.
Keputusan itu diambil setelah melakukan gelar perkara ketiga, hasil pemeriksaan beberapa saksi, serta bukti dokumen yang dilengkapi sesuai dengan keputusan dari gelar perkara.
Namun ia menyatakan tidak ada penahanan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepada Rizieq dibawah lima tahun. "Rizieq ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, pasal 154 a ancamannya 4 tahun, kemudian di pasal 320 ancamannya 9 bulan," terangnya.
Gelar perkara dimulai sejak 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus dugaan penistaan Pancasila dan penghinaan proklamator yang diduga dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Gelar perkara yang dilakukan tertutup telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB hanya dihadiri oleh penyidik. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan gelar perkara ketiga akan lebih cepat dibandingkan dengan gelar perkara pekan lalu.[Arah.com]