IST |
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro dalam putusan selanya mengabulkan gugatan kepengurusan PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. Partai ini merupakan partai warisan Bang Yos yang didirikan oleh alm Jenderal Pur Edi Sudrajat.
Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan menunda berlakunya SK Menkumham No: M.HH-29.AH.11.01 Tahun 2016 tertanggal 9 Desember 2016 terkait SK Menkumham tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum, Prof Dr AM Hendropriyono ST SH MH.
"Putusan sela ini juga menunda berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 yang menyangkut AD ART, SK Menkumham No. M-HH-29 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang susunan kepengurusan dan SK Menkumham No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 Mengenai perubahan susunan Kepengurusan PKP Indonesia," kata Roni Erry Saputro dalam pernyataan resminya di Jakarta, senin (30/01/2017).
Menkumham juga dilarang mengeluarkan surat yang berkaitan dengan PKPI selama proses perkara 308 berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Usai persidangan, Haris Sudarno menyatakan rasa syukurnya atas putusan sela ini. "Kami berharap putusan perkara ini sampai final seperti ini, berarti majelis hakim dapat melihat kebenaran secara jernih," kata Haris.
Sementara itu Indra Sahnun Lubis kuasa hukum PKP Indonesia Haris Sudarno menyesalkan pengesahan SK pimpinan Hendropriyono di tengah sedang berprosesnya perkara di PTUN. Iapun menilai Hendropriyono tidak pernah berkecimpung di PKP Indonesia.
"Saya heran dengan Menkumham sekarang karena sering membuat keputusan yang salah terkait Parpol ," kata Indra.
Pada sidang tersebut juga dibahas mengenai permintaan pihak ketiga PKPI Hendropriyono. Kuasa hukum DPN PKPI Hendropriyono, Hendrawarman dan Meitha Wila Roseyani menilai karena ingin membatalkan SK Menkumham terkait PKPI Hendropriyono maka pihaknya merasa berkepentingan.
"Kita mendukung SK Menkumham untuk tetap dipertahankan. Karena SK tersebut sudah sesui AD/ART dan undang-undang untuk menerbitkan SK Parpol," tutur Hendrawan.
Oleh majelis, PKPI Hendro diminta untuk melengkapi berkasnya dan permohonannya baru akan diputuskan senin depan. Namun Kuasa Hukum PKP Indonesia Haris Sudarno lainnya, Safril Partang menolak adanya pihak ketiga dalam perkara ini, karena sudah ada putusan sela untuk menunda berlakunya SK Menkumham terkait PKPI Hendro.
Meski demikian tergugat dari Menkumham, Imam Choirul Muttaqin tidak keberatan adanya pihak ketiga ini.
Roni Erry Saputro menyatakan, SK Menkumham tersebut ditunda hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). "Tindakan tergugat bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dikabulkan demi Adanya kepastian hukum," kata Roni.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda duplik tergugat dan sikap majelis terkait permohonan Pihak ketiga.
Pada hari yang sama juga digelar sidang perkara no: 256/G/2016/PTUN-JKT. Dalam perkara ini Haris menggugat karena perubahan susunan kepengurusan yang dihasilkan KLB yang sah tak kunjung diterbitkan Menkumham.[RadarPena]