-->

Polres Aceh Tamiang Ringkus Pemuda Perakit Senpi Illegal

06 Januari, 2017, 19.36 WIB Last Updated 2017-01-08T14:06:06Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, melalui jajaran Polsek Karang Baru menggerebek sebuah bengkel, dan berhasil meringkus seorang tersangka perakit senjata api illegal, bernama Ahmad Faisal (28), di Dusun Istana, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (05/01/2017) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (06/01/2017), mengatakan terungkapnya kejahatan perakitan senjata illegal di bengkel yang berlokasi di Dusun Istana, Desa Tanjung Karang, berkat adanya informasi yang disampaikan oleh warga.

Mendapat informasi tersebut, terang Kasat, aparat Polsek Karang Baru, langsung bergerak cepat ke lokasi bengkel dimaksud. Polisi juga mengamankan tersangka, Ahmad Faisal, serta menyita 1 pu­cuk pistol FN, 3 pucuk rangka senjata yang be­lum sempat dirakit dan 1 pucuk rangka sen­jata laras panjang.

Selain itu, Polisi juga menyita 3 magazen, 61 selongsong amunisi senjata laras panjang jenis SS1, satu amunisi aktif jenis SS1, 2 amu­nisi aktif FN, 1 selongsong FN, 1 pucuk senapan angin dan senjata mainan, sebilah samurai dan 1 selongsong bom asap. Juga menyita satu box amunisi besi, notebook milik pelaku beserta modem dan peralatan bengkel yang diduga kuat sebagai alat un­tuk merakit senpi illegal.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor: 12/1951 Tentang Senjata Api," pungkas Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini