ACEH SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil mulai melipat surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017.
Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma mengatakan pelipatan dan penyortiran surat suara dilaksanakan mulai Kamis 26 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, di aula KIP Aceh Singkil dengan melibatkan sekitar 36 orang petugas.
Surat suara yang dilipat dan disortir tersebut lanjutnya, merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil tahun 2017 yang berjumlah sebanyak 72.744 lembar Sudah termasuk surat suara 2,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Aceh Singkil Per TPS.
"Untuk pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, insya Allah kita targetkan pada 28 Januari 2017 akan selesai dan bila ada ditemukan surat suara yang rusak atau cacat maka akan segera dicetak ulang. Dengan catatan disesuaikan dengan jumlah surat suara yang rusak," kata Yarwin Adi Dharma kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (27/01/2017).
Menurut Yarwin, pelipatan dan penyortiran suara suara ini turut serta dipantau oleh petugas Kepolisian Resor Aceh Singkil dan Panwaslih Aceh Singkil serta dari pihak yang terkait lainnya.
Berkenaan dengan pelipatan dan penyortiran terhadap surat suara untuk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017 dengan jumlah 72.744 lembar belum dilakukan pelipatan.[AS/JML]