-->

Penyelenggara Pemilu Pidie Lecehkan Simbol Keagamaan

10 Januari, 2017, 15.57 WIB Last Updated 2017-01-10T10:20:41Z
SIGLI - Penyelenggara Pilkada melecehkan simbol-simbol keagamaan dalam debat kandidat Bupati dan wakil Bupati Pidie periode 2017-2022, Selasa (10/01/2017).

Tgk Mukhtar Syafari Husin MA Penasehat Posko Rakyat Pidie mengaku kecewa dengan sikap yang dipertontonkan oleh komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie dalam debat kandidat yang terkesan tidak bersikap netral dalam penyelerenggaraan debat calon Bupati/Wakil Bupati Pidie. Mereka membuat aturan baru yang bisa merugikan pasangan Abusyik.

Sebagaimana diketahui bahwa para pendukung Abusyik mayoritas memakai kupiah merah dibandingkan kupiah lainnya. Namun ternyata penyelenggara membuat suatu aturan yang melarang pendukung Abusyik memakai kupiah merah dalam ruang debat tersebut. Padahal sebagaimana diketahui bahwa kupiah adalah simbol keagamaan yang selalu digunakan oleh masyarakat Muslim baik dalam sehari-hari maupun dalam hal beribadah kepada Allah SWT, apakah warna hitam, merah, putih dan warna lainnya.

Secara kebetulan mayoritas Tim Abusyik menggunakan kupiah berwarna merah dan ini bukanlah simbol atau atribut kampanye Tim Abusyik karena tidak terdaftar dan memiliki hak paten, semua masyarakat dan pasangan calon Kepala Daerah manapun bisa menggunakannya.

Tindakan melarang memakai kupiah Merah kemudian berkembang menjadi liar sehingga melarang pemakaian kupiah hitam. Tindakan ini merupakan suatu pelecehan yang dipertontonkan terhadap keagamaan.

"Kita bangga menggunakan kupiah sebagai simbol tim. Secara sosiologis masyarakat Aceh, orang berkupiah itu bukan orang sembarang. Ini persoalan agama, marwan dan budaya religi kita. Jadi sangat tidak tepat penyelerenggara debat melarang pemakaian kupiah merah. Bahkan kita yakin, aturan ini dibuat memenuhi pesanan kandidat lain," ujarnya.

Dia mempertanyakan apakah karena pasangan calon nomor urut 2 yang menggunakan kupiah merah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam beribadah sehingga pihak penyelenggara Pilkada dengan menghalalkan segala cara untuk supaya dalam debat kupiah dibuka semua oleh seluruh peserta yang hadir dalam forum tersebut.

Karena tidak menerima hal tersebut sehingga pasangan calon nomor urut 2 keluar dari forum debat kandidat tersebut. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini