ACEH TAMIANG - Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi kepala
desa maupun aparatur desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017, melalui
surat edaran Mendagri Nomor: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016, sebagai
penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU).
Namun ironisnya,
Datok Penghulu Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Khairil Azmam
A.Md alias Tok Adek, melalui akun facebooknya, berani secara terang-terangan
mengkampanyekan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut 2
(dua) Hamdan Sati dan Izwardi (HI). Demikian ungkap Ketua Pusat Analisis Kajian
dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, Bambang Herman SH, kepada
LintasAtjeh.com, Jum'at (20/01/2016).
Bambang membeberkan
bahwa pada tanggal 3 Desember 2016 kemarin, akun facebook milik Datok Penghulu
Desa Pekan Seruway atas nama 'Khairil Azman' secara terang-terangan membuat
status yang 'mengkampanyekan' Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut 2 (dua)
Hamdan Sati dan Izwardi (HI).
Atas dasar
tersebut, Bambang meminta kepada Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs HM Alfata MM,
agar dapat memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh negara terhadap aksi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh
Datok Penghulu Desa Pekan Seruway, Khairil Anwar alias Tok Adek.
"Datok
Penghulu Desa Pekan Seruway adalah oknum pemimpin pemerintahan kampung yang
terindikasi banyak melakukan kejahatan yang merugikan negara," terang
Bambang Herman SH.
Ini kutipan status
yang diposting oleh Datok Penghulu Desa Pekan Seruway, Khairil Anwar alias Tok
Adek melalui akun facebook miliknya pada tanggal 3 Desember 2016 kemarin:
Sekate sepakat
capai tujuan, akan terbangun indah nye Negri
Kalau teman fb
belom punye pilihan, mari bersame pileh Hamdan - Izwardi.
Saat berita ini
diturunkan, LintasAtjeh.com, belum dapat meminta keterangan dari Plt Bupati
Aceh Tamiang, Drs HM Alfata MM.[Zf]