IST |
JAKARTA - Setelah menjalani proses panjang, Restu Sinaga, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (05/01/2017) siang, dinyatakan bersalah. Ia divonis menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pimpinan Asiadi Sembiring.
"Menyatakan terdakwa (Restu Sinaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," ucap Asiadi Sembiring di ruang sidang.
Hakim menilai keputusan tersebut sudah dipertimbangkan seadil-adilnya. Restu Sinaga dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba, padahal ia sadar akan risikonya.
Sikap Restu sebagai pribadi yang sopan selama berada di persidangan, juga mendapat pandangan positif dari hakim. Selain itu, janji Restu untuk berhenti konsumsi narkoba juga menjadi pertimbangan hakim.
Mendengar putusan dibacakan ketua hakim, Restu Sinaga yang mengenakan kemeja putih tampak menghela nafas. Restu pun bersalaman dengan semua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Restu juga tidak mengajukan banding atas keputusan vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016.
Restu Sinaga ditangkap dengan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Dumolid dan empat bungkus plastik sisa kokain.[TabloidBintang]