ACEH TAMIANG - Pemberitaan media online LintasAtjeh.com, edisi Senin (02/01/2016), yang berjudul: Begini Isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 'Bupati Atam' Terkait Proyek 92 Milyar, banyak mendapatkan komentar positif dari para pembaca, namun demikian ada juga pihak yang mengkritik, bahkan berupaya melontarkan komentar bersifat provokativ.
Penelusuran LintasAtjeh.com, Selasa (03/01/2016) sekira pukul 00.38 WIB, pihak yang melontarkan komentar bersifat provokativ adalah akun facebook atas nama Joko Irawan yang diposting pada akun facebook bernama Mujib.
Petikan isi dua komentar akun facebook atas nama Joko Irawan adalah sebagai berikut:
Mngkin krna proyek ny gk dapat.. jadi semua salah tp klo dpt ya semua bener.. hehehe.. sejengkal jg brarti masalah ny.. kasian masyarakat d korban kn..
D butakn dgn politik dan keserakahan.. lupa dengan propesiny..
Ironisnya, ketika salah satu netizen atas nama 'Zulfadli Zul' (salah satu wartawan media online LintasAtjeh.com) meminta penjelasan terkait dua komentar provokativ tersebut, pemilik akun facebook atas nama Joko Irawan tidak memberikan jawaban apapun, bahkan tidak lagi melontarkan satu komentarpun.
Ini dia seluruh komentar para nitizen di akun facebook bernama Mujib:
Zulfadli Zul: Hehehe ... Masih Tulalit??? Yuk, Baca Isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 'Bupati Atam' Terkait Proyek Rp.92 M
Jumikan: Trus dmn salah ny surat prtangung jawaban yg d buat oleh H.hamdan sati st. Tuk bgun jln d 2 kec trsebut,,,ksih tau dong...
Joko Irawan: Mngkin krna proyek ny gk dapat.. jadi semua salah tp klo dpt ya semua bener.. hehehe.. sejengkal jg brarti masalah ny.. kasian masyarakat d korban kn..
Mujib: Dah gitu ajah ...
Maulana Sjarif: Damai dibumi...damai dilangit...
Zulfadli Zul: Yth, rekan2 semua, mohon jangan tulalit! Berita tsb tidak sedikitpun mengatakan bahwa 'Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak', yang pernah ditanda tangani oleh Hamdan Sati pada bulan September 2016, dan 5 Oktober 2016 'SALAH'. Pemberitaan terhadap isi dua surat tsb disebabkan karena pihak2 yang ingin tahu isi surat tsb. Sebab sebelumnya, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, melalui media online LintasAtjeh.com edisi Kamis (29/12/2016) menjelaskan bahwa pihak yang terindikasi bersalah sehingga munculnya masalah pada kegiatan pembangunan jaringan jalan, yang bersumber dari DAK Tambahan 2016, senilai Rp.92.016.133.000, adalah Bupati (non aktif) Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST. Karena hasil penulusuran dari LembAHtari, sebab munculnya masalah pada kegiatan DAK 2016, diduga kuat adanya sikap aneh dari pihak eksekutif Aceh Tamiang, yang saat itu dipimpin oleh bupati Hamdan Sati, yang telah membuat perencanaan sendiri dan mengajukan sendiri tanpa berkonsultasi dengan pihak DPRK Aceh Tamiang. Sehingga pada saat sidang paripurna APBK Perubahan 2016, yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2016 lalu, seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang, 'menolak' pembahasan DAK untuk pembangunan jalan dan jembatan, yang bernilai Rp. 92.016.133.000. Akibat penolakan oleh seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang, maka biaya perencanaan, pengawasan, dan juga biaya administrasi proyek (AP) tidak dianggarkan dalam APBK Perubahan Tahun 2016. Dampaknya adalah, proyek yang anggarannya sangat besar tersebut, terpaksa direncanakan sendiri, diawasi sendiri, dan dilaporkan sendiri, dengan menggunakan dana sendiri oleh pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang. Oleh karenanya, pihak Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs HM Ali Alfata MM, sangat merasa khawatir dan berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga agar proyek pembangunan jaringan jalan di Tenggulun, Bandar Khalifah, Alur Tani I dan Alur Tani II, tidak akan memunculkan permasalahan di kemudian hari. Atas dasar itu, Sayed Zainal mendesak Hamdan Sati harus bertanggung jawab, sesuai surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani oleh dirinya pada bulan September 2016 dan 5 Oktober 2016. Ma'af, adakah pihak2 yg masih tulalit???
Joko Irawan: D butakn dgn politik dan keserakahan.. lupa dengan propesiny..
Zulfadli Zul: Bang Joko Irawan, dua komentar abg keren. Agar, bertambah keren lagi, mhn abg uraiankan penjelasan secara lugas lagi, namun yang sanggup abg pertanggung jawabkan secara hukum. Dua komentar abg tsb, yakni: # 1. Mngkin krna proyek ny gk dapat.. jadi semua salah tp klo dpt ya semua bener.. hehehe.. sejengkal jg brarti masalah ny.. kasian masyarakat d korban kn.. # 2. D butakn dgn politik dan keserakahan.. lupa dengan propesiny.. Nanti akan saya bantu publikasikan di Lintas Atjeh. Tks
Zulfadli Zul: Ma'af bg Joko, mana penjelasan dari abg. Saya tunggu ni bang .....
Agem Gem Gem: Berhati-hatilah dalam mengunakan media sosial. Ingat, pada 28 November 2016 kemarin DPR RI sudah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karenanya berhatilah melontarkan komentar yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Syahrel Nasir: Sahabatku Joko, Cobalah sedikit untuk bersikap bijak. Malulah kita dilihat orang. Walaupun berbeda pandangan tapi tetaplah anggap mereka sebagai sahabat dan saudara kita. Saling Hormat menghormati antar sesama dan yg paling penting Jangan terbawa emosi dan hawa nafsu.
Hutasoit Frans: Lelah juge ambe....macem mane nak tetido di balik jeruji B.E.S.I.[IA]