ACEH TAMIANG - Proses investigasi atau upaya pembuktian, pencarian dan pengumpulan data, informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui tentang indikasi banyaknya kejahatan Ketua Koperasi Tamiang Bahari, yang berbadan hukum Nomor: 011/BH.KDK-1/XX/2004, tanggal 21 Juli 2004, beralamat di Jalan Istana Raja, Desa Pekan Seruway, bernama Khairil Azman, A.Md, alias Tok Adek, saat ini hampir selesai pelaksanaannya.
"Salah satu indikasi kejahatan Koperasi Tamiang Bahari yang telah lengkap datanya dan akan segera kita laporkan kepada pihak penegak hukum, yakni tentang dugaan pengemplangan uang negara pada pelaksanaan pembangunan pasar tradisional di Desa Suka Ramai I, yang dananya bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (APBN) Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp.900 juta," papar Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (26/01/2017).
Sayed Zainal menjelaskan, selaku Ketua Koperasi Tamiang Bahari, yang saat ini juga menjabat sebagai Datok Penghulu Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Tok Adek sudah layak diberi gelar sebagai 'tukang kibul' dan sangatlah pantas untuk mendapatkan pembinaan dari negara, melalui lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, indikasi kejahatan yang telah dilakukan oleh Tok Adek dengan mengatasnamakan koperasi abal-abal tersebut diduga telah berlapis.
Sayed Zainal juga menerangkan bahwa salah satu contoh kecil yang dapat dijadikan bukti kuat bahwa sosok Tok Adek sangat layak diberi gelar sebagai tukang kibul, yakni ketika membaca keterangan yang ditulis pada 'Form Kuisioner Isian Kunjungan Lapangan Dalam Rangka Identifikasi Dan Verifikasi Pelaksanaan Program Pengembangan Pasar Tradisional Melalui Koperasi' yang ditanda tangani oleh dirinya, karena isian from kuisioner tersebut banyak direkayasa (bohong).
"Sekedar pesan pengingat kepada Tok Adek bahwa setelah selesai pelaporan terkait dugaan pengemplangan uang negara pada pelaksanaan pembangunan pasar tradisional di Desa Suka Ramai I, maka akan terungkap indikasi kejahatan lainnya, salah satunya adalah tentang dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pihak yang dilakukan oleh Tok Adek, dan indikasi kejahatan itu akan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun," tutup Sayed Zainal, M.SH.[Zf]