-->


LembAHtari Resmi Laporkan Koperasi Tamiang Bahari ke Kejari

26 Januari, 2017, 21.19 WIB Last Updated 2017-01-26T14:19:02Z
ACEH TAMIANG - Pelaksanaan program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional di Desa Suka Ramai I, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang dananya bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2013, sebesar Rp.900 juta, yang dikerjakan oleh koperasi 'abal-abal' bernama Tamiang Bahari terindikasi sangat bermasalah dan telah mengakibatkan kerugian uang negara.

Koperasi abal-abal tersebut beralamat di Desa Pekan Seruway, dan diketuai oleh oknum Datok Penghulu Desa Pekan Seruway, bernama Khairil Azman A.Md, alias Tok Adek. Diduga kuat bahwa selama ini koperasi yang diketuai oleh oknum yang dikenal dekat dengan Bupati (non aktif) Aceh Tamiang, Hamdan Sati, tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Didasari oleh semangat menuntut keadilan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kejahatan yang merugikan uang negara, maka Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH, secara resmi melaporkan Koperasi Tamiang Bahari terkait indikasi kejahatan pada pelaksanaan program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional di Desa Suka Ramai I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Kamis (26/01/2017) sekira pukul 12.25 WIB.


Selesai membuat laporan tentang indikasi kejahatan Koperasi Tamiang Bahari ke Kejari Aceh Tamiang, Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH mengatakan, diduga kuat bahwa otak pelaku kejahatan pada pelaksanaan program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional di Desa Suka Ramai I adalah Ketua Koperasi Tamiang Bahari Khairil Azman A.Md dan turut melibatkan pihak Disperindagkop Aceh Tamiang.

"Indikasi kejahatan koperasi abal-abal yang diketuai oleh Tok Adek bukan saja pada pelaksanaan program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional di Desa Suka Ramai I, tapi masih banyak yang lainnya. Kita akan bongkar semuanya," demikian tegas  Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini